Bungotv.co, Sungai Penuh – Inilah penangkapan empat tersangka dalam kasus pengrusakan kotak suara dan TPS di Kota Sungai Penuh oleh Tim Resmob Polda Jambi bersama Reskrim Polres Kerinci. Keempat tersangka tidak berkutik saat ditangkap pada Minggu malam. Keempat tersangka yang ditangkap berinisial E-K, I-P, R-D, dan A-I.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengatakan bahwa keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda saat hendak melarikan diri. Tersangka E-K ditangkap di daerah Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, sementara tiga tersangka lainnya, yaitu A-I, R-D, dan I-P, ditangkap di Jalan Lintas Kayu Aro, Kabupaten Kerinci. Keempat tersangka ini ditangkap setelah tiga hari menjadi buronan polisi.
Saat ini, Polda Jambi telah mengamankan lima orang dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran dan pengrusakan kotak suara serta TPS pada pemungutan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, serta Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh pada 27 November 2024 lalu.
Motif pembakaran dan pengrusakan kotak suara dan TPS yang dilakukan para tersangka ini adalah untuk melakukan PSU di sejumlah TPS guna memenankan salah satu paslon.
Lima orang tersangka telah digelandang ke Mapolda Jambi dengan pengawalan ketat untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Kelima tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Tersangka berinisial H-H, pelaku pembakaran kotak suara, dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, sementara para tersangka pelaku pengrusakan kotak suara dan TPS dikenakan Pasal 406 dan 170 KUHP dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.
Penulis : Edward Pradana, Bungotv.