Bungotv.co, Muaro Jambi – Polres Muaro Jambi berhasil menangkap enam orang pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Dari enam tersangka ada sebanyak 98,5 gram sabu yang diamankan dan 64 butir Pil ekstasi. Para pelaku ditangkap dari dua lokasi yang berbeda, pertama, di desa Suka Makmur kecamatan Bahar, ada 3 orang laki-laki dan satu orang perempuan. Dengan barang bukti yang diamankan sabu seberat 93,43 gram dan pil ektasi berjumlah 64 butir. Dilokasi kedua berada di desa Kasang Kota Karang, kecamatan Kumpeh Ulu, berhasil mengamankan satu orang laki-laki dan satu orang perempuan. Dengan barang bukti yang diamankan sabu seberat 5,07 gram.
Barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi langsung dimusnahkan oleh polres Muaro. Dari nilai barang bukti yang dimusnakan tersebut jika dirupiahkan sebesar, sabu Rp. 128.050.000, dan pil ekstasi senilai Rp.19.200.000.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso mengatakan, pengungkapan berawal dari seorang pemakai, kemudian dilakukan pengembangan oleh penyidik. Sehingga di dapatkan 6 orang tersangka dan barang bukti senilai ratusan juga tersebut.
Muaro Jambi, Amrizal Fadli, Bungo Tv.