Bungotv.co, Muaro Jambi – Pemerintah pusat tengah menyiapkan regulasi baru untuk mengatur pengelolaan sumur minyak ilegal masyarakat agar bisa bergabung ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi. Di Provinsi Jambi, ada tiga kabupaten yang ditargetkan untuk legalisasi, termasuk Kabupaten Muaro Jambi.
Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), menyebut bahwa sesuai dengan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengenai tata kelola sumur minyak ilegal, pihaknya mulai melakukan inventarisasi melalui skema kerja sama dengan BUMD, koperasi, maupun UMKM.
Ia telah menginstruksikan kepada camat untuk melakukan pendataan seluruh sumur minyak yang ada, seperti di Desa Bukit Subur Unit 7, Desa Adipura Kencana Unit 20, Desa Bukit Jaya Unit 21, Desa Trijaya Unit 8A, Ujung Tanjung Unit 11, dan wilayah Kecamatan Bahar Selatan. Bupati BBS berharap program ini nantinya dapat menjadi sumber pendapatan daerah, sekaligus mendukung perintah Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada energi.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.









