Bungotv.co – Penyelundupan Baby Lobster, Senilai Rp 7,5 Millyar berhasil di gagalkan satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjab Barat.
Baby lobster terdiri dari 50 benih itu dengan nilai Rp 7,5 Miliar tersebut akan di kirim ke Singapura, namun keburu ketahuan.
Selain barang bukti, Satreskrim Polres Tanjab Barat juga mengamankan enam pelaku.
Pelaku itu yakni AS (42), D (37), W (23), A (60), J (26) dan TS (34). Mereka di tangkap bulan lalu. Hanya saja baru di rilis Rabu 9 Agustus 2023
Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli yang di dampingi Kasat Reskrim Iptu Septia Intan Putri mengatakan, para tersangka ini di tangkap pada Rabu 12 Jui 2023 lalu pada malam hari.
Para tersangka lanjut Kapolres di tangkap di tempat berbeda.
“Tersangka D dan J di tangkap di Simpang Betara 8 Desa Terjun Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat saat berada dalam mobil,” ungkap Kapolres
Selanjutnya 4 tersangka lainnya yaitu AS, W, TS dan A alias H. Miming di tangkap di RT 03 Blok B Dusun Terjun Jaya, Desa Terjun Jaya, Betara.
Padli menjelaskan, puluhan ribu baby lobster itu terdiri dari dua jenis lobster pasir sebanyak 49.700 ekor dan mutiara 300 ekor.
Dari pemeriksaan, jelas Kapolres lagi, benur ini berasal dari Bengkulu.
dan akan di selundupkan dari Betara melalui perairan lewat Pangkal Duri ke Singapura.
Dalam pengkapan ini petugas mengamankan 1 unit mobil Toyota Avanza Nopol B 1537 KJI milik tersangka J.
Kemudian 10 buah Styrofoam, 2 buah tabung oksigen dan 1 set Airator udara.
Kronologis Penangkapan
Kronologis Penangkapan Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Di mana, di TKP ada sebuah rumah (rumah tersangka A) di duga melakukan aktivitas penangkaran benih Lobster secara ilegal.
Dari informasi tersebut Tim gabungan Satreskrim, Satpolair dan Satintelkam langsung turun ke lokasi.
Di sana tim mendapati puluhan ribuan benih lobster di sembunyikan dalam 5 boks styrofoam di dalam mobil Avanza Nopol B 1537 KJI.
“Dua pelaku yang ada di dalam mobil langsung kami amankan untuk menjalani pemeriksaan,” kata AKBP Padli.
Sejauh ini pihaknya masih mengembangkan dugaan keterlibatan pelaku lain.
Di Jerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ) UU RI Nomor 45 Tahun 2009.
Atas perbuatannya, keenam pelaku di jerat dengan pasal 27angka 26 UU RI Nomor 26 Tahun 2023 tentang penerapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Atau mereka bisa di jerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009.
Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Ancaman hukumannya, penjara paling lama 8 dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Padli menambahkan, untuk benih lobster yang di amankan sudah di lepasliarkan di perairan wilayanh Alang Tiga bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 7,5 M ke Singapura Berhasil Di gaglkan.
Sumber:kenali.co,id