MUARABUNGO, Bungotv.co – Satresnarkoba Polres Bungo menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu. Salah satu pelaku masih berusia 17 tahun dan masih anak di bawah umur.
Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 5,1 gram di lokasi penangkapan. Kedua pelaku berinisial M.A (17) dan D.A.S (19) warga Kecamatan Bathin III.
Polisi menerima laporan warga terkait rencana transaksi narkotika di wilayah tersebut. Tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan di tempat kejadian. Dari penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dalam sebuah dompet kecil.
Selain sabu, polisi juga menyita plastik klip dan satu unit telepon genggam. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
KBO Satresnarkoba Polres Bungo IPTU Feri Irawan membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut. Ia menyebut salah satu pelaku masih anak di bawah umur dan tidak bersekolah.
“benar, kedua pelaku sudah kami amankan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar IPTU Feri Irawan.
Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
Polres Bungo mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kerja sama masyarakat dinilai penting untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Bungo.
Penulis: Aga Prawira









