Home / Bungo / Hukum

Senin, 3 Juni 2024 - 20:25 WIB

Sidang Putusan Kasus Damar Ilegal, 2 Warga Jambi Pengangkut Batu Bara Damar Ilegal Divonis 1 Tahun Penjara

Bungotv.co, Bungo – 2 orang terdakwa yaitu sopir dan kernet warga kota Jambi divonis bersalah atas kasus pengangkutan batu bara damar ilegal, harus duduk di kursi persakitan dan menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan.

Kedua terdakwa itu adalah Nahili (43) sopir dengan kernet Agus Haryadi (30), keduanya warga kota Jambi.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pengangkutan batu bara jenis damar tanpa izin, melanggar pasal 161 UU RI No.03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara juncto pasal 55 ayat (1) ke-1e kuhpidana.

Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 1 tahun pidana dan denda 1 juta 500 ribu rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Baco Jugo :   Polisi Amankan Pelaku Pencurian Handphone Senilai Puluhan Juta

Menetapkan barang bukti berupa damar batu bara sebanyak 26 ton untuk dimusnahkan, selanjutnya 1 unit truk tronton dirampas untuk negara.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pengadilan negeri Bungo, pada hari selasa 21 mei 2024, sidang tersebut dipimpin langsung oleh relson Mulyadi Nababan dan didampingi 2 hakim anggota R. Androu Mahavira, dan Vinamya Audina Marpaung. dan turut dihadiri jaksa penuntut umum kejari bungo yan Aldi Ayyubie.

Sebelumnya tuntutan dari jaksa penuntut umum terhadap terdakwa (1) Nahili dan terdakwa (2) Agus Haryadi masing-masing dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan kurungan .

Baco Jugo :   Kebakaran Diduga Gudang BBM Ilegal, Truk Berisi Tangki dan Puluhan Dirigen Minyak Hangus

Untuk diketahui, para terdakwa itu sebelumnya diringkus polisi pada 27 desember 2023 di jalan lintas sumatra tepatnya di dusun Tanah Priuk kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Bungo. Mereka merupakan sopir dan kernet yang mengangkut damar sebanyak 26 ton minerba tanpa dokumen sah dan surat jalan pengiriman, yang akan dikirimkan ke pulau jawa dengan menggunakan 1 unit mobil truk. Minerba jenis batu damar tersebut diambil dari tambang batu bara yang berada di wilayah Bungo dan Sumbar.

Share :

Baca Juga

Bungo

Batik Air Resmi Layani Rute Jakarta–Muara Bungo, Al Haris: Jawaban Kebutuhan Transportasi Jambi Barat

Bungo

Harga BBM Non-Subsidi Naik, Transaksi Pertamax dan Dex Series Menurun di Bungo

Bungo

Dinas LH Bungo Pastikan Depo Sampah Hanya untuk Transit Sementara

Bungo

Jemaah Haji Bungo Dijadwalkan Pulang 30 Juni, Tiba di Daerah 1 Juli

Bungo

Balai POM di Bungo Gelar Forum Konsultasi Publik dan Bimtek Pengendalian Resistensi Antimikroba

Bungo

Harga Kedelai Melonjak, Industri Tahu Rumahan Bertahan di Tengah Tekanan Biaya Produksi

Bungo

Drainase Terbengkalai Dibiarkan Menganga, Mobil Terperosok

Bungo

Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi Ditahan Kejari Bungo