Home / Hukum / kriminal / Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:29 WIB

Dugaan Korupsi Bank BSI KCP Rimbo Bujang, Tipikor Polres Tebo Berhasil Sita Uang Rp3,8 Miliar

Bungotv.co, Tebo – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tebo berhasil menyita uang senilai Rp3,8 miliar dan menetapkan dua orang pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021. Kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp4,8 miliar.

Kedua tersangka adalah EW, mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang, dan MD, staf pemasaran yang saat itu menjabat sebagai micro staff. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil audit internal BSI pada tahun 2023. Audit tersebut mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran KUR tahun 2021.

Baco Jugo :   Heboh Gadis Belia Di Jaya Setia Bungo Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga telah melakukan manipulasi data dan dokumen permohonan kredit hingga menyebabkan dana pinjaman disalurkan kepada 24 nasabah fiktif.

Dalam modusnya, tersangka sengaja mengabaikan prosedur standar seperti kunjungan ke tempat usaha dan kediaman pemohon kredit. Tujuannya agar kredit tetap disalurkan meskipun nasabah tidak memenuhi syarat. Selain itu, dibuat pula dokumen-dokumen fiktif guna mendukung proses pencairan dana.

Baco Jugo :   Kasus Narkotika: Dua Sekawan Ditangkap Polisi saat Hendak Edarkan Ganja

Dari hasil penyidikan, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp3,8 miliar yang berasal dari angsuran nasabah serta klaim asuransi dari Jamkrindo dan Askrindo Syariah. Puluhan bundel dokumen pengajuan kredit, kebijakan internal, serta berkas terkait lainnya juga telah diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Muflih HS, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Tebo

Bupati Tebo Bersama Tim Pantau Pilkades Serentak 2026

Tebo

Kabel PLN Jatuh Melintang di Jalan Nasional, Pengendara Kesulitan Melintas

Tebo

Truk Canter dan Minibus Travel Terlibat Kecelakaan di Tebo, Enam Orang Luka Ringan

Tebo

Pengurus Ponpes di Tebo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Polisi Data Tujuh Korban

Tebo

Dugaan Pencabulan Santriwati, Kemenag Tebo Ungkap Status Ponpes

Tebo

Pelipatan Surat Suara Rampung, Logistik Siap Dikirim

Tebo

Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Tebo, Tujuh Santri Jadi Korban

Bungo

Satresnarkoba Polres Bungo Gagalkan Peredaran 5,46 Gram Sabu, Dua Orang Diamankan