Tebo, Bungotv.co – Pengadilan negeri Tebo, senin siang menyidangkan perkara pembunuhan sadis, dengan terdakwa Hendra Sofyan Harianja, di hadapan majelis hakim yang diketuai Hotma Edison Sipahutar, penasehat hukum terdakwa, melontarkan eksepsi yang menguji kekuatan dakwaan JPU. Sidang berjalan tegang, saat tim kuasa hukum menyebut, ada kekeliruan dalam kualifikasi perbuatan terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Puji Mei Erwan, menegaskan di depan majelis, bahwa kliennya bertindak dalam kondisi terpaksa. Ia menyatakan, terdakwa hanya berusaha menyelamatkan harta benda ayahnya, jontoni harianja. Saat almarhum Imam Komaini Sidiq, diduga akan mencuri buah sawit. Puji menyebut, peristiwa ini adalah insiden spontan, bukan aksi terencana.
Dalam persidangan, kuasa hukum mengungkapkan fakta baru yang membuat suasana ruang sidang memanas. Terdakwa dan korban, disebut sempat bergulat hebat di kebun. Hingga terdakwa mendapat posisi di atas korban.
Di titik itulah, terdakwa menemukan sebatang kayu dan menghantamkannya ke arah korban. Kuasa hukum menegaskan, tindakan itu merupakan reaksi panik, untuk menyelamatkan diri.
Setelah eksepsi dibacakan, majelis hakim meminta tanggapan dari JPU Kejari Tebo. Namun, JPU mengajukan penundaan, dengan alasan perlu menyusun jawaban secara lebih komprehensif, jawaban eksepsi, dijadwalkan disampaikan pada senin, 24 november 2025.,
Penulis : Muflih Hs, Bungotv.









