Bungotv.co, Muara Bungo – Seorang pemuda ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pelepat Ilir karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut adalah Ilmi Yunthofa (28), warga Jalan Ternate RT 10, RW 04, Dusun Sumber Harapan, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Selain pelaku, polisi juga berhasil menyita 15 paket kecil sabu siap edar dengan berat total 1,17 gram, serta 1 butir pil ekstasi. Tersangka, yang sehari-harinya membuka bengkel sepeda motor di wilayah Kuamang, terlibat dalam peredaran sabu.
Hal ini disampaikan oleh KBO Satresnarkoba Polres Bungo, IPDA Ferry Irawan, yang saat dikonfirmasi mengatakan, “Benar, bahwa Satresnarkoba Polres Bungo menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari Polsek Pelepat Ilir.”
Terkait perkara ini, satu orang tersangka saat ini telah ditahan di sel tahanan Mapolres Bungo dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. Para tersangka terancam pidana penjara 4 hingga 12 tahun.
IPDA Ferry menambahkan, berdasarkan keterangan dan pengakuan tersangka Ilmi Yunthofa, barang haram narkotika jenis sabu siap edar tersebut rencananya akan disebarkan ke masyarakat di wilayah Kecamatan Pelepat Ilir.
“Saat ini kami akan mencoba mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui dari mana asal barang haram narkotika tersebut,” ungkapnya.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat, yang menyebutkan bahwa aksi para tersangka sering terjadi dan meresahkan warga di wilayah Kecamatan Pelepat Ilir.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungo TV.