TEBO, Bungotv.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menyita uang sebesar Rp245 juta yang diduga berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan APBDes Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran desa tahun 2023 dan 2024. Kejari Tebo mengumumkan langkah itu dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini.
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Tebo menangani perkara ini melalui serangkaian pemeriksaan yang berlangsung cukup lama.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah temuan yang harus dikembalikan kepada negara. Karena itu, Kejari Tebo meminta dua orang berinisial AF dan PW mengembalikan uang yang menjadi temuan pemeriksaan.
Namun, hingga akhir tahun 2025, keduanya belum memenuhi permintaan tersebut.
Kepala Kejari Tebo, Abdurachman, menjelaskan bahwa Inspektorat dan tim penyidik melakukan pemeriksaan bersama. Pemeriksaan itu menemukan administrasi keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, tim menemukan uang sebesar Rp245 juta yang berada dalam penguasaan AF dan PW pada November 2025. Dari jumlah tersebut, AF menguasai Rp195 juta. Sementara itu, PW menguasai Rp50 juta.
“Tim menemukan uang sebesar Rp245 juta yang berada dalam penguasaan AF dan PW,” kata Abdurachman.
Selanjutnya, Kejari Tebo menyita seluruh uang tersebut sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang berjalan. Kemudian, penyidik menitipkan uang sitaan ke rekening penampung pada Bank Syariah Indonesia.
Penyidik akan menyimpan uang tersebut hingga proses hukum memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, AF dan PW masih berstatus saksi. Penyidik terus mendalami perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Penulis: Hadianto









