Bungotv.co, Muaaro Jambi – Enita Hornita Purba tak kuasa menahan air mata saat menghadiri sidang perdana suaminya, Arwin Parulian Saragih, yang terjerat kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan terdakwa Direktur Utama PT. Mayang Mangurai Jambi (MMJ). Enita menangis dan memeluk sang suami tercinta setelah persidangan berakhir. Sidang perdana digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Sengeti, pada Selasa sore, 17 Desember 2024. Dalam dakwaannya, pria berusia 42 tahun tersebut dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Muaro Jambi, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Dalam sidang ini, istri terdakwa, Enita Hornita Purba, tidak mampu menahan kesedihannya. Enita berharap ada keadilan dari Presiden Prabowo Subianto atas kasus yang menjerat suaminya. Enita menceritakan bahwa suaminya ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian pada 14 September 2024 lalu.
Sebelumnya, Alfiah, seorang karyawan swasta berusia 48 tahun, melaporkan Arwin Parulian Saragih ke pihak kepolisian pada Juli 2023 atas dugaan penipuan dan penggelapan pembelian tandan buah segar kelapa sawit senilai lebih dari 284 juta rupiah. Namun, seiring berjalannya waktu, Arwin Parulian Saragih selaku pihak terlapor sudah melunasi utang piutang pembelian TBS sawit kepada pelapor.
Kemudian, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan mencabut laporan polisi. Hal ini ditunjukkan dengan surat perjanjian perdamaian antara pelapor dan terlapor pada 14 September 2024, atau pada hari yang sama saat Arwin Parulian Saragih diringkus. Meski telah berdamai dan pelapor bersedia mencabut laporannya, Arwin Parulian Saragih tetap diproses hukum hingga ke meja hijau.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.