Bungotv.co, Muaro Jambi – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menerima berkas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menyeret nama Daniel Candra (DC), 55 tahun. DC ditangkap oleh Polda Jambi pada Kamis siang, kemudian langsung ditahan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Setibanya di Kejari Muaro Jambi pada Kamis kemarin, DC langsung diperiksa oleh penyidik. DC sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat tanah serta kasus penipuan. Pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan selama sekitar lima jam dan juga melakukan pemeriksaan lanjutan.
Tersangka diduga telah melakukan pemalsuan surat tanah di wilayah Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi. Kasus penipuan yang melibatkan tersangka ini telah mencuat ke permukaan sejak Juli 2023 lalu.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Oktarini Prihanti, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua berupa berkas perkara dan tersangka. Daniel Candra ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mempersiapkan berkas dakwaan untuk DC agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sengeti. Terhadap tersangka, akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muaro Jambi.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.