Bungotv.co, Tebo – Selama periode Juni hingga Juli 2025, Satresnarkoba Polres Tebo bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika. Sebanyak 21 orang laki-laki ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, menyampaikan bahwa dari pengungkapan ini pihaknya menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 92,11 gram dan 1,5 butir ekstasi, serta uang tunai sebesar Rp34.827.000.
Polres Tebo juga intensif melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Lapas Kelas IIB Muara Tebo untuk mencegah peredaran narkoba masuk maupun keluar dari lingkungan lembaga pemasyarakatan. Salah satu bentuk konkret kerja sama tersebut adalah razia gabungan yang dilaksanakan secara rutin.

Pada Kamis, 24 Juli 2025, pukul 10.30 WIB, tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Tebo dan petugas lapas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam lapas. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku diamankan, yakni TA (24), warga Rimbo Bujang, dan R (25), narapidana kasus narkotika warga Kecamatan Rimbo Bujang yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tebo.
Barang bukti yang disita berupa dua paket kecil sabu dengan berat bruto 0,77 gram, uang tunai Rp200.000, tiga unit handphone, dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional transaksi.
Jika dikalkulasikan, pengungkapan sabu sebanyak 92,11 gram tersebut dapat menyelamatkan sekitar 460 jiwa dengan asumsi satu gram sabu dapat merusak lima orang pengguna. Sementara ekstasi yang disita berpotensi menyelamatkan dua jiwa.
Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum dan pencegahan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Penulis : Muflih HS, Bungotv.









