Home / Hukum / kriminal / Muaro Jambi

Jumat, 1 November 2024 - 19:53 WIB

Mencuri Sawit, Dua Orang Kakak Beradik Diamankan Polisi

Bungotv.co, Muaro Jambi – Polsek Sungai Gelam berhasil menangkap dua orang tersangka pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, berinisial SD dan AM, yang telah meresahkan warga Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, dengan aksi pencurian mereka.

Atas kesigapan petugas, kedua pelaku dapat diringkus oleh tim Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam Muaro Jambi. Saat ditangkap, kedua pencuri yang tergolong licin tersebut tidak melakukan perlawanan. Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick-up lengkap dengan muatan buah kelapa sawit, dua buah tonjok sawit, dan sebuah handphone.

Baco Jugo :   Lapas Tebo Ajukan Remisi untuk 340 Narapidana

Polisi juga mengimbau para pengusaha dan pengepul buah kelapa sawit di Muaro Jambi agar lebih selektif dalam membeli buah kelapa sawit dari warga setempat. Kini, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baco Jugo :   Kasus Penipuan dan Penggelapan Karyawan Toko di Bungo Gelapkan Uang Rp 1 Miliar

Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Hukum

Sabu 101 Gram Dikirim Lewat Travel, Polisi Tangkap Pengedar di Tebo

Batanghari

Bandar dan Kurir Sabu Ditangkap di Sridadi, Polisi Sita 17 Paket Sabu

Batanghari

Kasus Dugaan Pencabulan Anak Tiri Dilimpahkan ke Polres Muaro Jambi

Hukum

Terlapor Bantah Tuduhan Penganiayaan dalam Keributan Terkait PETI di Sumay

Hukum

Polisi Lumpuhkan Residivis Curanmor yang Coba Kabur Saat Dibawa ke Polres Kerinci

Hukum

Razia PETI di Teluk Langkap, Polres Tebo Musnahkan Dua Rakit Dompeng

Bungo

Terdakwa Waldi Ajukan Pledoi Pribadi dalam Sidang Pembunuhan Dosen di Bungo

Batanghari

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Batang Hari