Tanjung Jabung Timur, Bungotv.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur menangkap seorang pria berinisial RS (28) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kuala Jambi. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita enam paket sabu siap edar dengan berat bruto 0,77 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur menggerebek sebuah rumah kontrakan di RT 008, Kelurahan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi, pada 4 Juni 2026. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan enam paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam kotak permen berwarna biru. Polisi juga mengamankan plastik klip kosong, pipet kaca, korek api yang telah dimodifikasi, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Charles Motara Sitorus, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti hingga pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya,” ujar AKP Charles Motara Sitorus (30/06).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial F. Polisi telah menetapkan F sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan kini masih melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Saat ini, RS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun, serta denda hingga Rp10 miliar apabila terbukti bersalah di pengadilan.









