TEBO, Bungotv.co – Kasus keributan yang terjadi saat pengusiran aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah perbatasan Desa Teluk Langkap dan Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo terus berkembang. Salah satu pihak yang dilaporkan ke Polres Tebo membantah tuduhan penganiayaan yang ditujukan kepadanya.
Andri, salah satu dari tiga terlapor dalam perkara tersebut menegaskan dirinya tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap pelapor. Ia bahkan mengaku tengah mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum dengan melaporkan balik peristiwa tersebut.
Menurut Andri, kronologi kejadian yang dilaporkan tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan. “Saya hanya berupaya melerai keributan yang terjadi di lokasi,” katanya.
Andri menjelaskan laporan yang dibuat oleh Renaldi dan Ketua BPD Teluk Langkap, Amri Firdaus ditujukan kepada dirinya bersama dua orang lainnya. Namun ia menegaskan, saat keributan terjadi, dirinya hanya berusaha memisahkan pelapor yang terlibat cekcok dengan salah satu terlapor berinisial D.
Ia juga mengaku tidak mengetahui jika dalam upaya melerai tersebut terjadi kontak fisik yang mengenai bagian leher pelapor. Sebelum keributan berlangsung, Andri mengaku hanya berniat menegur Ketua BPD agar tidak menembakkan senjata ke arah dompeng, meskipun senjata tersebut disebut menggunakan peluru kelereng.
Menurut Andri, teguran itu disampaikan karena ada anggota keluarganya yang berada di salah satu dompeng dan dikhawatirkan terkena tembakan. Namun, teguran tersebut disebut tidak diterima dengan baik sehingga memicu adu argumen yang berujung keributan.
Dalam keterangannya, Andri menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan membuat laporan balik ke pihak kepolisian.
Sebelumnya, Ketua BPD Teluk Langkap Amri Firdaus bersama anaknya, Renaldi, melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Tebo pasca keributan yang terjadi saat upaya pengusiran aktivitas PETI di wilayah tersebut. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh pihak kepolisian.
Penulis: Hadianto









