Home / Tebo

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Perkara Dugaan Penganiayaan di Atas Rakit Dompeng di Tebo Dihentikan

Tebo, Bungotv.co — Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua orang tersangka di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo resmi dihentikan setelah korban dan pihak tersangka sepakat berdamai.

Hal itu dibenarkan pihak Polres Tebo. “peristiwa yang terjadi di Desa Teluk Langkap, memang benar ada perdamaian,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Tebo, Ipda Sumarlin.

Lanjut Sumarlin, dari perdamaian tersebut kemudian dilakukan gelar untuk melihat unsur formil dan materil. “dan dari hasil gelar tersebut terpenuhi unsur dari materil maupun formil, setelah itu kita lakukan permintaan penetapan ke pengadilan (PN),” terangnya.

Baco Jugo :   PMD Serahkan Penanganan Perkara Kades Sungai Rambai ke Tim Khusus

Untuk diektahui, perkara tersebut bermula dari keributan yang terjadi di atas rakit dompeng saat aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Batanghari, Jumat malam 7 Agustus 2026.

Dalam kejadian tersebut, seorang warga berinisial IS menjadi korban setelah diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang terduga pelaku berinisial G dan H yang diketahui merupakan bapak dan anak.

Menurut Sumarlin, hasil gelar perkara menyatakan unsur formil dan materiil untuk penghentian perkara telah terpenuhi. Selanjutnya, penyidik mengajukan permohonan penetapan kepada Pengadilan Negeri Tebo.

“Penetapan pengadilan tersebut sudah keluar, maka kami dari penyidik akan melakukan penghentian penyidikan,” ujar Sumarlin.

Baco Jugo :   Desakan Ekonomi Picu Maraknya PETI di Tebo, LP2LH Dorong Percepatan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat

“Pihak dari tersangka yang kita tahan hari ini kita keluarkan,”  tukasnya.

Setelah perdamaian tercapai, pihak kepolisian melakukan gelar perkara untuk memastikan persyaratan penghentian penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif telah terpenuhi.

Dua tersangka yang sebelumnya menjalani penahanan juga akan dikeluarkan dan dikembalikan kepada pihak keluarga.

Sumarlin menjelaskan, penghentian perkara dilakukan setelah seluruh persyaratan mekanisme keadilan restoratif terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan tercapainya perdamaian antara korban dan tersangka, perkara dugaan penganiayaan tersebut kini dinyatakan selesai melalui mekanisme keadilan restoratif.

Reporter: Hadianto

Share :

Baca Juga

Tebo

Antrean BBM di SPBU KM 10 Tebo Meluber ke Jalan

Tebo

Polres Tebo Limpahkan Tersangka HAP ke Kejari, Kasus Dugaan Korupsi KUR BSI Segera Disidangkan

Tebo

Kejari Tebo Kembalikan Uang Rp3,8 Miliar dalam Kasus Korupsi KUR BSI

Tebo

Penertiban PETI di Tebo Diwarnai Perlawanan Warga, Petugas Lepaskan Tembakan Peringatan

Tebo

Bandar Ekstasi di Tebo Ditangkap Usai Transaksi, Polisi Amankan Uang Rp26 Juta

Tebo

Kasus ISPA di Tebo Tembus 22.601, Warga Diminta Waspada Gangguan Pernapasan

Tebo

Protes Aktivitas PETI, Warga Puntikalo Blokir Jalan Padang Lamo

Tebo

Sidang Perdata di PN Tebo, Dua Saksi Tergugat Dihadirkan