Tebo, Bungotv.co — Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua orang tersangka di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo resmi dihentikan setelah korban dan pihak tersangka sepakat berdamai.
Hal itu dibenarkan pihak Polres Tebo. “peristiwa yang terjadi di Desa Teluk Langkap, memang benar ada perdamaian,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Tebo, Ipda Sumarlin.
Lanjut Sumarlin, dari perdamaian tersebut kemudian dilakukan gelar untuk melihat unsur formil dan materil. “dan dari hasil gelar tersebut terpenuhi unsur dari materil maupun formil, setelah itu kita lakukan permintaan penetapan ke pengadilan (PN),” terangnya.
Untuk diektahui, perkara tersebut bermula dari keributan yang terjadi di atas rakit dompeng saat aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Batanghari, Jumat malam 7 Agustus 2026.
Dalam kejadian tersebut, seorang warga berinisial IS menjadi korban setelah diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang terduga pelaku berinisial G dan H yang diketahui merupakan bapak dan anak.
Menurut Sumarlin, hasil gelar perkara menyatakan unsur formil dan materiil untuk penghentian perkara telah terpenuhi. Selanjutnya, penyidik mengajukan permohonan penetapan kepada Pengadilan Negeri Tebo.
“Penetapan pengadilan tersebut sudah keluar, maka kami dari penyidik akan melakukan penghentian penyidikan,” ujar Sumarlin.
“Pihak dari tersangka yang kita tahan hari ini kita keluarkan,” tukasnya.
Setelah perdamaian tercapai, pihak kepolisian melakukan gelar perkara untuk memastikan persyaratan penghentian penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif telah terpenuhi.
Dua tersangka yang sebelumnya menjalani penahanan juga akan dikeluarkan dan dikembalikan kepada pihak keluarga.
Sumarlin menjelaskan, penghentian perkara dilakukan setelah seluruh persyaratan mekanisme keadilan restoratif terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan tercapainya perdamaian antara korban dan tersangka, perkara dugaan penganiayaan tersebut kini dinyatakan selesai melalui mekanisme keadilan restoratif.
Reporter: Hadianto









