Home / Tebo

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Perkara Dugaan Penganiayaan di Atas Rakit Dompeng di Tebo Dihentikan

Tebo, Bungotv.co — Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua orang tersangka di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo resmi dihentikan setelah korban dan pihak tersangka sepakat berdamai.

Hal itu dibenarkan pihak Polres Tebo. “peristiwa yang terjadi di Desa Teluk Langkap, memang benar ada perdamaian,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Tebo, Ipda Sumarlin.

Lanjut Sumarlin, dari perdamaian tersebut kemudian dilakukan gelar untuk melihat unsur formil dan materil. “dan dari hasil gelar tersebut terpenuhi unsur dari materil maupun formil, setelah itu kita lakukan permintaan penetapan ke pengadilan (PN),” terangnya.

Baco Jugo :   PUPR Tebo Jadwalkan Perbaikan LPJU Padam pada Pertengahan Juni 2026

Untuk diektahui, perkara tersebut bermula dari keributan yang terjadi di atas rakit dompeng saat aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Batanghari, Jumat malam 7 Agustus 2026.

Dalam kejadian tersebut, seorang warga berinisial IS menjadi korban setelah diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang terduga pelaku berinisial G dan H yang diketahui merupakan bapak dan anak.

Menurut Sumarlin, hasil gelar perkara menyatakan unsur formil dan materiil untuk penghentian perkara telah terpenuhi. Selanjutnya, penyidik mengajukan permohonan penetapan kepada Pengadilan Negeri Tebo.

“Penetapan pengadilan tersebut sudah keluar, maka kami dari penyidik akan melakukan penghentian penyidikan,” ujar Sumarlin.

Baco Jugo :   Konflik Kades dan Ketua BPD Sungai Rambai, Tim Sebut Ada Miskomunikasi

“Pihak dari tersangka yang kita tahan hari ini kita keluarkan,”  tukasnya.

Setelah perdamaian tercapai, pihak kepolisian melakukan gelar perkara untuk memastikan persyaratan penghentian penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif telah terpenuhi.

Dua tersangka yang sebelumnya menjalani penahanan juga akan dikeluarkan dan dikembalikan kepada pihak keluarga.

Sumarlin menjelaskan, penghentian perkara dilakukan setelah seluruh persyaratan mekanisme keadilan restoratif terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan tercapainya perdamaian antara korban dan tersangka, perkara dugaan penganiayaan tersebut kini dinyatakan selesai melalui mekanisme keadilan restoratif.

Reporter: Hadianto

Share :

Baca Juga

Tebo

Modus Pesan Barang dalam Jumlah Besar, Pedagang Toko Pertanian di Tebo Rugi Jutaan Rupiah

Tebo

Jelang HUT ke-81 RI, 30 Calon Paskibraka Tebo Ikuti Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan

Tebo

Kemelut Kades dan BPD, Pemkab Tebo Layangkan SP 3 Kades Sungai Rambai

Hukum

Oknum Pegawai di Tebo Diduga Tipu Pasutri Rp80 Juta, Modus Janjikan Pekerjaan

Tebo

Wabup Tebo Dorong Seluruh Perangkat Desa Ikut BPJS Ketenagakerjaan Menuju Universal Coverage Jamsostek

Tebo

Dua Titik Karhutla di Desa Semambu, Lima Hektar Lahan Terbakar

Tebo

Jemaah Haji Asal Tebo Wafat di Tanah Suci, Dimakamkan di Madinah Sesuai Wasiat

Tebo

Pendaftar SNT di Tebo Lampaui Kuota, Sebanyak 18 Peserta Tidak Lolos Seleksi