Tebo, Bungotv.co — Konflik antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo berujung pada pemberian Surat Peringatan Ketiga (SP 3) kepada Kepala Desa Sungai Rambai.
Pemberian SP 3 tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten Tebo setelah melalui sejumlah tahapan, mulai dari audiensi hingga rapat Tim Pemberian Sanksi dan Penghargaan bagi Kepala Desa.
Pemkab Tebo melalui bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kemudian berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo terkait tindak lanjut persoalan tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo, Sindi mengungkapkan Kepala Bidang Pemerintahan Desa PMD telah menghadap dirinya untuk menyerahkan Surat Peringatan Ketiga kepada Kepala Desa Sungai Rambai.
“itu teguran yang ketiga,” ujar Sindi.
Menurut Sindi, SP 3 tersebut telah diserahkan pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Sementara terkait informasi adanya teguran terhadap Ketua BPD Sungai Rambai, Sindi mengaku belum dapat memastikan hal tersebut. Ia hanya memastikan bahwa SP 3 telah diberikan kepada Kepala Desa Sungai Rambai.
“(Ketua BPD) Belum, saya belum dapat konfirmasinya,” katanya.
Sebelumnya, Tim Pemberian Sanksi dan Penghargaan bagi Kepala Desa Kabupaten Tebo telah menggelar rapat untuk menentukan langkah atas persoalan yang terjadi di Desa Sungai Rambai.
Hasil rapat tersebut, SP 2 sebelumnya telah diberikan kepada Kepala Desa Sungai Rambai bersama Ketua BPD Sungai Rambai. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, Kepala Desa kembali menerima SP 3 dari Pemerintah Kabupaten Tebo.
Reporter: Hadianto









