Home / Batanghari / Hukum

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:04 WIB

Penertiban Angkutan Batu Bara, 25 Truk Angkutan Batu Bara Kembali Diamankan Petugas

Bungotv.co, Batanghari – Satlantas Polres Batanghari mengamankan sebanyak 25 angkutan batu bara yang nekat melintas dari arah Muara Tembesi menuju arah Pemayung pada Minggu, 9 Februari 2025 lalu. Berdasarkan aturan yang berlaku, angkutan batu bara dilarang melintas di jalan lintas nasional dan harus melewati jalur sungai.

Baco Jugo :   Kebakaran Lahan, Mandor Jadi Saksi Kunci Karhutla di Desa Gambut Jaya
Kasat Lantas Polres Batanghari, Iptu Agung Prasetyo

Kasat Lantas Polres Batanghari, Iptu Agung Prasetyo, mengatakan bahwa upaya penertiban atau patroli terhadap angkutan batu bara secara rutin akan terus dilakukan oleh pihaknya. Selain melanggar aturan dengan nekat melintas di jalan nasional, para sopir angkutan batu bara tersebut juga tidak dapat melengkapi surat-surat kendaraan. Bahkan, ditemukan adanya sopir yang masih di bawah umur.

Baco Jugo :   Pemkab Batang Hari Tambah Relokasi Warga Lorong Kayo Hitam Menjadi 48 Unit Rumah

Iptu Agung juga meminta kepada seluruh stakeholder terkait dari pemerintah provinsi dan kabupaten untuk dapat bersinergi dan membantu dalam penegakan Peraturan Gubernur terkait angkutan batu bara yang melintas.

Penulis : Agustian, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Satgas Gabungan Evaluasi Penanganan Karhutla Batanghari, Armada dan Gel Pemadam Jadi Sorotan

Bungo

Polres Bungo Tindak Tegas Pembakaran Lahan, Satu Pria Diamankan

Hukum

Oknum ASN DLH-Hub Tebo Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan

Batanghari

Stok Blanko E-KTP Batang Hari Menipis, Tersisa Kurang dari Tiga Ribu Keping

Batanghari

Enam Jabatan Eselon II di Batang Hari Masih Kosong, Pengisian Tunggu Arahan Bupati

Batanghari

Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Padamkan Karhutla di Tahura Jambi

Batanghari

1.106 Hektare Sawah di Batang Hari Terdampak Kekeringan

Batanghari

Karhutla Batanghari Tembus 678 Hektare