Bungotv.co, Batanghari – Satlantas Polres Batanghari mengamankan sebanyak 25 angkutan batu bara yang nekat melintas dari arah Muara Tembesi menuju arah Pemayung pada Minggu, 9 Februari 2025 lalu. Berdasarkan aturan yang berlaku, angkutan batu bara dilarang melintas di jalan lintas nasional dan harus melewati jalur sungai.

Kasat Lantas Polres Batanghari, Iptu Agung Prasetyo, mengatakan bahwa upaya penertiban atau patroli terhadap angkutan batu bara secara rutin akan terus dilakukan oleh pihaknya. Selain melanggar aturan dengan nekat melintas di jalan nasional, para sopir angkutan batu bara tersebut juga tidak dapat melengkapi surat-surat kendaraan. Bahkan, ditemukan adanya sopir yang masih di bawah umur.
Iptu Agung juga meminta kepada seluruh stakeholder terkait dari pemerintah provinsi dan kabupaten untuk dapat bersinergi dan membantu dalam penegakan Peraturan Gubernur terkait angkutan batu bara yang melintas.
Penulis : Agustian, Bungotv.