Home / Hukum / Kerinci

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:00 WIB

Polisi Lumpuhkan Residivis Curanmor yang Coba Kabur Saat Dibawa ke Polres Kerinci

Polisi Lumpuhkan Residivis Curanmor yang Coba Kabur Saat Dibawa ke Polres Kerinci

Polisi Lumpuhkan Residivis Curanmor yang Coba Kabur Saat Dibawa ke Polres Kerinci

KERINCI, Bungotv.co – Tim Macan Kincai Satreskrim Polres Kerinci bersama personel Polsek Kayu Aro melumpuhkan seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang mencoba melarikan diri saat perjalanan menuju Mapolres Kerinci.

Tersangka berinisial SR diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang telah beberapa kali keluar masuk penjara. Polisi memasukkan namanya ke dalam daftar target operasi karena kerap meresahkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, menjelaskan bahwa petugas sebelumnya berhasil menangkap SR. Namun, saat proses pengawalan menuju Mapolres Kerinci, tersangka berusaha kabur dan melakukan perlawanan.

Baco Jugo :   Dua Tahun DPO, Polres Tanjab Timur Akhirnya Tangkap Pelaku Curanmor

Petugas telah memberikan peringatan kepada tersangka. Karena tidak mengindahkan peringatan tersebut, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.

“Petugas sudah memberikan peringatan, namun tersangka tetap berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” ujar AKP Very Prasetyawan.

Setelah berhasil mengamankan tersangka, petugas segera membawanya ke RSUD Mayjen H.A. Thalib Kota Sungai Penuh untuk mendapatkan perawatan medis.

Baco Jugo :   35 Ribu Warga Kerinci dan Sungai Penuh Terima Bantuan Pangan

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Menurut polisi, tersangka telah beberapa kali terlibat kasus serupa dan menjadi salah satu pelaku yang selama ini diburu aparat kepolisian.

Saat ini SR menjalani penahanan di Mapolres Kerinci untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Penulis: Yelmidos

Share :

Baca Juga

Batanghari

Kasus Dugaan Pencabulan Anak Tiri Dilimpahkan ke Polres Muaro Jambi

Hukum

Terlapor Bantah Tuduhan Penganiayaan dalam Keributan Terkait PETI di Sumay

Hukum

Razia PETI di Teluk Langkap, Polres Tebo Musnahkan Dua Rakit Dompeng

Bungo

Terdakwa Waldi Ajukan Pledoi Pribadi dalam Sidang Pembunuhan Dosen di Bungo

Batanghari

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Batang Hari

Hukum

Ketua BPD Usir Pelaku PETI, Keributan Berujung Laporan ke Polisi

Hukum

Lapas Bangko Usulkan Ruang Tahanan Khusus Perempuan dan Anak

Hukum

Kejari Tebo Sita Rp245 Juta dalam Dugaan Penyimpangan APBDes Sungai Pandan