Home / Hukum / Kerinci

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:00 WIB

Polisi Lumpuhkan Residivis Curanmor yang Coba Kabur Saat Dibawa ke Polres Kerinci

Polisi Lumpuhkan Residivis Curanmor yang Coba Kabur Saat Dibawa ke Polres Kerinci

Polisi Lumpuhkan Residivis Curanmor yang Coba Kabur Saat Dibawa ke Polres Kerinci

KERINCI, Bungotv.co – Tim Macan Kincai Satreskrim Polres Kerinci bersama personel Polsek Kayu Aro melumpuhkan seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang mencoba melarikan diri saat perjalanan menuju Mapolres Kerinci.

Tersangka berinisial SR diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang telah beberapa kali keluar masuk penjara. Polisi memasukkan namanya ke dalam daftar target operasi karena kerap meresahkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, menjelaskan bahwa petugas sebelumnya berhasil menangkap SR. Namun, saat proses pengawalan menuju Mapolres Kerinci, tersangka berusaha kabur dan melakukan perlawanan.

Baco Jugo :   Viral Perundungan Siswi SMP Kota Jambi Hingga Wajah Korban Disundut Rokok, Orang Tua Lapor Polisi

Petugas telah memberikan peringatan kepada tersangka. Karena tidak mengindahkan peringatan tersebut, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.

“Petugas sudah memberikan peringatan, namun tersangka tetap berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” ujar AKP Very Prasetyawan.

Setelah berhasil mengamankan tersangka, petugas segera membawanya ke RSUD Mayjen H.A. Thalib Kota Sungai Penuh untuk mendapatkan perawatan medis.

Baco Jugo :   Kasus Pencurian Buah Tandan Sawit, Main Hakim Sendiri, Korban Pencurian Jadi Tersangka Penganiayaan

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Menurut polisi, tersangka telah beberapa kali terlibat kasus serupa dan menjadi salah satu pelaku yang selama ini diburu aparat kepolisian.

Saat ini SR menjalani penahanan di Mapolres Kerinci untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Penulis: Yelmidos

Share :

Baca Juga

Hukum

Oknum Pegawai di Tebo Diduga Tipu Pasutri Rp80 Juta, Modus Janjikan Pekerjaan

Hukum

Sindikat Pencurian Modus Hipnotis Lintas Provinsi Dibongkar, Tiga Pelaku Ditangkap

Hukum

Polda Jambi Ambil Alih Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir E di Tanjab Timur

Hukum

Misteri Kematian Brigadir Eko, Rumah Kos di Tanjab Timur Dipasang Garis Polisi

Hukum

Puskesmas Sebut Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Tebo Rutin Berobat

Hukum

Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pria di Tebo Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung

Bungo

Tim Gunjo Ringkus Oknum Mahasiswa, Diduga Curi Dompet Wali Murid

Bungo

Pria 50 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Bungo Diduga Hendak Transaksi Narkoba