Bungotv.co, Tebo – Seorang pemilik kebun kelapa sawit berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya pelaku pencurian sawit berinisial IK hingga meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di kebun milik ayah HS yang berada di Jalan Sapat, Desa Mekar Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, pada Kamis (19 Juni 2025).

Dalam konferensi pers di Mapolres Tebo, HS mengaku geram terhadap pelaku pencurian di kebun sawit milik ayahnya. Pasalnya, selama dua tahun terakhir, buah sawit di kebun tersebut sering hilang. Sementara itu, Wakapolres Tebo Kompol Cahyono Yudi Sumarsono mengatakan bahwa Polsek Rimbo Bujang yang didukung Satreskrim Polres Tebo berhasil menangani perkara penganiayaan tersebut.
Satu orang tersangka, yakni HS, mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap IK, yang kemudian meninggal dunia saat dalam perawatan medis. Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka-luka di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Penulis : Muflih HS, Bungotv.









