Home / Bungo / Hukum

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:43 WIB

Kasus Penggelapan 1 Miliar, Mantan Admin Sparepart Motor di Bungo Divonis 4 Tahun Penjara

Bungotv.co, Muara Bungo – Desy Anggeraini, wanita muda keturunan Tionghoa yang merupakan warga Tehok, Kota Jambi, dan bekerja sebagai admin di salah satu toko sparepart motor di Bungo, harus duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa dalam kasus penggelapan uang toko tempat ia bekerja, dengan kerugian lebih dari 1 miliar rupiah.

Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Bungo pada hari Senin, 13 Januari 2025, dengan agenda pembacaan putusan. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Diana Retnowati, S.H., didampingi dua hakim anggota, Androu Mahavira, S.H., dan Dyah Devina, S.H. Sidang juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo, Franstianto Mauliadi Pasaribu, S.H., sementara terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya.

Baco Jugo :   Pencegahan Peti, Pemkab Batanghari Lakukan Sosialisasi Pencegahan Peti

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Desy Anggeraini, yang berusia 26 tahun, terbukti bersalah dan diyakini melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Oleh karena itu, ia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

Adapun hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa antara lain: menimbulkan kerugian bagi korban, yakni toko sparepart motor yang merugi sebesar 1 miliar rupiah; terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya; memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan; serta telah menikmati hasil dari tindak kejahatannya.

Baco Jugo :   TMMD Ke-123 Tahun 2025, Tim Wasev TMMD Tinjau Program TMMD Kodim 0416/Bute

Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa adalah: Desy belum pernah dihukum sebelumnya dan merupakan ibu dari tiga orang anak yang masih kecil.

Untuk diketahui, hasil uang yang digelapkan oleh terdakwa digunakan untuk berpoya-poya, membeli rumah, dan membeli ponsel iPhone. Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya langsung mengajukan banding. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Tim Zero PETI Kembali Sita dan Bakar Fasilitas Tambang Emas Ilegal

Bungo

Dedy Putra Bersama Sekda Bungo Nobar Babak Final Futsal

Bungo

Bupati Bungo marah akibat warga memblokir jalan saat razia PETI

Bungo

Korban Tenggelam Ditemukan Pada Pencarian Hari Kedua

Bungo

Donny Iskandar Resmi Dilantik Jadi Sekda Definitif

Bungo

Polres Bungo Bongkar Kasus TPPO, 2 Tersangka Diamankan

Bungo

Satu Warga Pelepat Ilir Dilaporkan Tenggelam di Sungai Batang Pelepat

Bungo

Sepanjang 2025, Polres Bungo Ungkap 91 Kasus Narkotika