Home / Bungo / Hukum

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:43 WIB

Kasus Penggelapan 1 Miliar, Mantan Admin Sparepart Motor di Bungo Divonis 4 Tahun Penjara

Bungotv.co, Muara Bungo – Desy Anggeraini, wanita muda keturunan Tionghoa yang merupakan warga Tehok, Kota Jambi, dan bekerja sebagai admin di salah satu toko sparepart motor di Bungo, harus duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa dalam kasus penggelapan uang toko tempat ia bekerja, dengan kerugian lebih dari 1 miliar rupiah.

Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Bungo pada hari Senin, 13 Januari 2025, dengan agenda pembacaan putusan. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Diana Retnowati, S.H., didampingi dua hakim anggota, Androu Mahavira, S.H., dan Dyah Devina, S.H. Sidang juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo, Franstianto Mauliadi Pasaribu, S.H., sementara terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya.

Baco Jugo :   Berantas Narkotika, Polisi Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Pemayung

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Desy Anggeraini, yang berusia 26 tahun, terbukti bersalah dan diyakini melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Oleh karena itu, ia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

Adapun hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa antara lain: menimbulkan kerugian bagi korban, yakni toko sparepart motor yang merugi sebesar 1 miliar rupiah; terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya; memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan; serta telah menikmati hasil dari tindak kejahatannya.

Baco Jugo :   Korp Raport, Dandim 0416 Bute Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 51 Prajurit

Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa adalah: Desy belum pernah dihukum sebelumnya dan merupakan ibu dari tiga orang anak yang masih kecil.

Untuk diketahui, hasil uang yang digelapkan oleh terdakwa digunakan untuk berpoya-poya, membeli rumah, dan membeli ponsel iPhone. Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya langsung mengajukan banding. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Kasus Korupsi Pajak Kendaraan, Selang 5 Hari, Kejari Bungo Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru

Bungo

Kajari Beberkan Modus Operandi Tersangka Oknum Honorer dalam Kasus Korupsi Pajak di Samsat Bungo

Bungo

Kejari Bungo Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pajak di Samsat Bungo

Batanghari

Berantas Narkotika, Lagi Asik Pesta Narkoba, 5 Orang Diringkus BNNK Batanghari

Bungo

PKL Liar Menjamur, Taman Hingga Bahu Jalan Jadi Tempat Berdagang

Batanghari

Polres Batanghari Gelar PTDH Anggota Karena Melanggar Kode Etik

Bungo

Pelantikan PAW Rio Sirih Sekapur 2021-2029 di Dusun Sirih Sekapur

Hukum

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Handphone Senilai Puluhan Juta