Bungotv.co, Muara Bungo – Desy Anggeraini, wanita muda keturunan Tionghoa yang merupakan warga Tehok, Kota Jambi, dan bekerja sebagai admin di salah satu toko sparepart motor di Bungo, harus duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa dalam kasus penggelapan uang toko tempat ia bekerja, dengan kerugian lebih dari 1 miliar rupiah.
Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Bungo pada hari Senin, 13 Januari 2025, dengan agenda pembacaan putusan. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Diana Retnowati, S.H., didampingi dua hakim anggota, Androu Mahavira, S.H., dan Dyah Devina, S.H. Sidang juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo, Franstianto Mauliadi Pasaribu, S.H., sementara terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Desy Anggeraini, yang berusia 26 tahun, terbukti bersalah dan diyakini melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Oleh karena itu, ia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.
Adapun hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa antara lain: menimbulkan kerugian bagi korban, yakni toko sparepart motor yang merugi sebesar 1 miliar rupiah; terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya; memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan; serta telah menikmati hasil dari tindak kejahatannya.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa adalah: Desy belum pernah dihukum sebelumnya dan merupakan ibu dari tiga orang anak yang masih kecil.
Untuk diketahui, hasil uang yang digelapkan oleh terdakwa digunakan untuk berpoya-poya, membeli rumah, dan membeli ponsel iPhone. Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya langsung mengajukan banding. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.