Bungotv.co, Jambi – Ko Apex alias Affandi Susilo kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual beli kapal senilai Rp 4,4 miliar. Sebelumnya, ia divonis 5,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi atas kasus pemalsuan dokumen kapal tongkang.
Kini, Ko Apex terjerat kasus baru, yakni penipuan jual beli kapal yang melibatkan uang senilai Rp 4,4 miliar yang diterima dari korban bernama Budi Santoso. Uang tersebut ditransfer korban melalui rekening PT FBS yang merupakan milik Ko Apex.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengungkapkan bahwa penyidik sedang membuka rekening PT FBS untuk melengkapi alat bukti, dan akan dilakukan penyitaan. “Pada 16 Desember 2024, penyidik telah menetapkan ‘KA’ sebagai tersangka,” kata Andri. Penyidikan ini bertujuan untuk mengungkap perkara dan mengembalikan kerugian yang dialami korban.
Kasus penipuan jual beli kapal ini dilaporkan oleh Budi Santoso ke Polda Jambi pada 12 Juli 2024. Kapal yang dijual oleh Ko Apex kepada korban diduga merupakan hasil dari kejahatan pemalsuan dokumen dan penggelapan.
Sumber : https://jambitv.disway.id/