Home / Hukum / Jambi

Senin, 6 Januari 2025 - 18:02 WIB

Ko Apex Kembali Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Kapal, Polisi Akan Periksa Rekening PT FBS

Bungotv.co, Jambi – Ko Apex alias Affandi Susilo kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual beli kapal senilai Rp 4,4 miliar. Sebelumnya, ia divonis 5,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi atas kasus pemalsuan dokumen kapal tongkang.

Kini, Ko Apex terjerat kasus baru, yakni penipuan jual beli kapal yang melibatkan uang senilai Rp 4,4 miliar yang diterima dari korban bernama Budi Santoso. Uang tersebut ditransfer korban melalui rekening PT FBS yang merupakan milik Ko Apex.

Baco Jugo :   Gubernur Al Haris Tinjau Dapur Umum Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengungkapkan bahwa penyidik sedang membuka rekening PT FBS untuk melengkapi alat bukti, dan akan dilakukan penyitaan. “Pada 16 Desember 2024, penyidik telah menetapkan ‘KA’ sebagai tersangka,” kata Andri. Penyidikan ini bertujuan untuk mengungkap perkara dan mengembalikan kerugian yang dialami korban.

Baco Jugo :   Antusias Masyarakat dalam Pelaksanaan Ibadah Kurban di RT 24

Kasus penipuan jual beli kapal ini dilaporkan oleh Budi Santoso ke Polda Jambi pada 12 Juli 2024. Kapal yang dijual oleh Ko Apex kepada korban diduga merupakan hasil dari kejahatan pemalsuan dokumen dan penggelapan.

Sumber : https://jambitv.disway.id/

Share :

Baca Juga

Jambi

Dedy putra dukung pelaksanaan hukuman kerja sosial

Jambi

Pemprov Jambi – Kejati Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial

Jambi

Dampak Musibah Sumatera, Terasa di Wilayah Barat Jambi

Hukum

Satreskrim Polres Bungo Serahkan Berkas Tahap 1 Tersangka Waldi ke Kejari Bungo

Jambi

Peringatan Hkn ke 61, Sekda Sudirman Menjadi Inspektur Upacara

Jambi

RSUD H. Hanafie Muara Bungo Raih Penghargaan

Jambi

Hari Pahlawan 2025, Gubernur Al Haris Tekankan Pendidikan dan Persatuan Bangsa

Jambi

Kunker Kemenkes RI, Menkes dan Gubernur Al Haris Tinjau Operasi Jantung Perdana