Home / Hukum / kriminal / Muaro Jambi / Pemerintahan

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:38 WIB

Tindak Pidana Korupsi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Tahun 2019

Bungotv.co, Muaro Jambi – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Muaro Jambi resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi. Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2019 hingga 2021. Saat ini, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Namun demikian, Kasat Reskrim belum menyebutkan secara rinci nama dan jabatan dari kedua tersangka tersebut.

Baco Jugo :   Rapat Paripurna Dewan, Pemkab Usulkan Lima Ranperda

Kasat Reskrim menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan rilis pers secara resmi terkait dengan pengusutan kasus dugaan tindak korupsi dana hibah KONI yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. Sebelumnya, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Muaro Jambi pada 9 Agustus 2024 lalu mendatangi dua lokasi berbeda di Kota Jambi, yakni rumah mantan Ketua KONI Muaro Jambi, Fatihallah, dan rumah mantan Bendahara KONI Muaro Jambi, Suzan. Dari dua lokasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 15 bundel SPJ atau Surat Pertanggungjawaban Dana Hibah KONI Muaro Jambi.

Baco Jugo :   Pelantikan Pejabat Provinsi, Gubernur Jambi Harap Pejabat Baru Harus Siap Melayani Masyarakat

Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Polres Bungo Tindak Tegas Pembakaran Lahan, Satu Pria Diamankan

Hukum

Oknum ASN DLH-Hub Tebo Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan

kriminal

Mantan Atlet PON Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebo

Batanghari

Pemuda di Maro Sebo Ulu Ditangkap Polisi, Sabu dan Ekstasi Disita

Bungo

GEMPAR! Emas 70 Mayam Senilai Rp490 Juta Raib, Tim GUNJO Polres Bungo Bekuk Terduga Pelaku

Jambi

Gubernur Jambi Al Haris Perjuangkan Kepastian Gaji dan Nasib Pegawai P3K

Hukum

Oknum Pegawai di Tebo Diduga Tipu Pasutri Rp80 Juta, Modus Janjikan Pekerjaan

Batanghari

Diduga Cabuli Dua Anak Kandung, Pria di Batang Hari Ditangkap Polisi