BATANG HARI, Bungotv.co – Tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Bulian. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial A (29) dan R (25) yang diduga berperan sebagai bandar dan pengedar sabu.
Kasatresnarkoba Polres Batang Hari, AKP Saprizal, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di RT 011 RW 003 Kelurahan Sridadi.
“Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi. Kami kemudian menggeledah kamar milik tersangka A dengan disaksikan Ketua RW setempat,” ujar AKP Saprizal.
Hasil penyelidikan menunjukkan A berperan sebagai bandar, sedangkan R membantu menjual sabu saat A tidak berada di rumah. Polisi juga menemukan hubungan kerja sama antara keduanya dalam menjalankan peredaran narkotika.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tas selempang milik A yang berisi 16 paket kecil sabu dengan berat bruto 5,09 gram serta satu unit timbangan digital. Dari tangan R, polisi kembali menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,27 gram yang disimpan di dalam tas miliknya.
Secara keseluruhan, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat bruto mencapai 5,36 gram sebagai barang bukti. Saat hendak diamankan, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut.
Polres Batang Hari kini menahan kedua tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Rudi









