Batang Hari, Bungotv.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari memusnahkan barang bukti dari 51 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut dilakukan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batang Hari sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Batang Hari dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kasi Barang Bukti Kejari Batang Hari, Rony Kurniawan mengatakan dari 51 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 27 perkara merupakan tindak pidana narkotika, sedangkan 24 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 101,5 gram sabu, 6,04 gram ganja, serta 1,6 gram ekstasi,” katanya.
Pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara diblender hingga tidak dapat digunakan kembali.
Selain barang bukti narkotika, Kejari Batang Hari juga memusnahkan berbagai barang bukti lainnya sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Di antaranya 10 unit timbangan digital, satu pucuk senjata api, dua bilah parang, dua bilah egrek, tiga bilah pisau, empat batang pipa tubing, sembilan buah bong, 14 buah pirek, tujuh buah keranjang, serta dua buah dodos.
Sejumlah barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda dan dibakar.
Kejari Batang Hari memastikan seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya memastikan barang bukti perkara pidana tidak disalahgunakan kembali serta mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Reporter: Rudi









