Home / Batanghari

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:40 WIB

Satresnarkoba Batang Hari Amankan Bandar dan Kurir Sabu di Desa Aro

Satresnarkoba Batang Hari Amankan Bandar dan Kurir Sabu di Desa Aro

Satresnarkoba Batang Hari Amankan Bandar dan Kurir Sabu di Desa Aro

BATANG HARI, Bungotv.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang Hari kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu berhasil diamankan di Desa Aro, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari pada Selasa malam, 2 Juni 2026, sekitar pukul 20.10 WIB di sebuah rumah yang berada di RT 005 Desa Aro.

Kasatresnarkoba Polres Batang Hari, AKP Saprizal, mengatakan kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AHG (34), warga Desa Aro, yang diduga berperan sebagai bandar, serta ZM (35), warga Desa Muara Singoan, Kecamatan Muara Bulian, yang diduga berperan sebagai kurir.

Baco Jugo :   Rapat Dengar Pendapat, DPRD Gelar RDP Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja PT JDR

“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,62 gram,” ujar Saprizal.

Selain sabu, petugas juga menyita tiga unit telepon genggam, sejumlah plastik klip bening ukuran kecil, timbangan digital, sendok yang terbuat dari pipet, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Menurut Saprizal, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkotika di kawasan Desa Sungai Baung dan Desa Aro. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.

Baco Jugo :   Kasus Karhutla: Polisi Amankan Pelaku Pembakar Lahan di Areal Tahura

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Batang Hari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polres Batang Hari mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama dalam memberantas narkoba.

Penulis: Rudi

Share :

Baca Juga

Batanghari

Rapat Dengar Pendapat, DPRD Gelar RDP Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja PT JDR

Batanghari

Peringatan Hari Lahir Pancasila, Bupati Fadhil Arief Jadi Inspektur Upacara

Batanghari

Geger! Warga Jelutih Temukan Mayat Pemuda Mengapung di Sungai Batanghari

Batanghari

Belum Punya Tapal Batas Definitif, 110 Desa di Batang Hari Rawan Konflik

Batanghari

Harga TBS Kelapa Sawit di Tingkat Petani Batang Hari Turun Menjadi Rp2.000 Per Kilogram

Batanghari

Harga Daging Sapi dan Kerbau di Batang Hari Alami Kenaikan

Batanghari

Ratusan Buruh Putus Kontrak, Dewan Pastikan Akan Tindak Lanjut Permasalahan Buruh

Batanghari

Aksi Demo, Ratusan Buruh PT MSS Geruduk Kantor DPRD