Tebo, Bungotv.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo menangkap seorang pria berinisial IN (30) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo. Polisi mengamankan pelaku saat berada di sebuah pondok yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Pada Rabu (30/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menemukan IN di kawasan KM 28, Dusun Lang Sisip, Desa Sungai Abang. Saat itu, pelaku diduga sedang menunggu pembeli sehingga petugas langsung melakukan penangkapan.
Kanit Lidik I Satresnarkoba Polres Tebo, Aipda Rohman, mengatakan informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan pengintaian, petugas mendapati pelaku berada di lokasi dan langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Dalam penggeledahan, polisi menyita lima paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 10,23 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu pak plastik klip baru, tiga sendok pipet, tiga tas kecil warna hitam, uang tunai sebesar Rp3.650.000, satu unit telepon genggam Vivo Y33T warna emas, serta satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna merah yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, IN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan. Ancaman hukuman yang dikenakan paling singkat lima tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup apabila terbukti bersalah di pengadilan.
Reporter: Hadianto









