Bungotv.co, Muaro Jambi – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi memusnahkan sejumlah barang bukti dari beragam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan dilakukan di hadapan unsur Forkopimda dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Barang bukti hasil kejahatan ini berasal dari kasus tindak pidana narkoba dan tindak pidana kriminal umum yang terungkap selama periode tahun 2023 hingga 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi, alat hisap sabu, uang palsu senilai Rp 3 juta, senjata api rakitan, senjata tajam, handphone, dan beragam jenis barang bukti lainnya. Untuk narkoba, pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender berisi air, kemudian diblender dan dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai.
Selanjutnya, barang bukti uang palsu senilai Rp 3 juta yang terdiri dari pecahan uang Rp 100.000 dan Rp 50.000 dimusnahkan dengan cara dibakar dalam drum bersama barang bukti lainnya. Sementara itu, alat bukti handphone dihancurkan menggunakan palu, sedangkan senjata api rakitan dan senjata tajam lainnya dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil keputusan dari Pengadilan Negeri Sengeti tahun 2023 hingga 2024. Barang bukti yang dimusnahkan ini didominasi oleh kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penulis : Amrizal Fadli, BungoTv.