Home / Hukum / kriminal / Muaro Jambi / Pemerintahan

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:59 WIB

Kejari Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Uang Palsu dan Senjata Api Rakitan

Bungotv.co, Muaro Jambi – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi memusnahkan sejumlah barang bukti dari beragam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan dilakukan di hadapan unsur Forkopimda dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Barang bukti hasil kejahatan ini berasal dari kasus tindak pidana narkoba dan tindak pidana kriminal umum yang terungkap selama periode tahun 2023 hingga 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi, alat hisap sabu, uang palsu senilai Rp 3 juta, senjata api rakitan, senjata tajam, handphone, dan beragam jenis barang bukti lainnya. Untuk narkoba, pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender berisi air, kemudian diblender dan dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai.

Baco Jugo :   Menjelang HUT ke-79 RI, Pedagang Musiman Raup Untung Ratusan Ribu Per Hari

Selanjutnya, barang bukti uang palsu senilai Rp 3 juta yang terdiri dari pecahan uang Rp 100.000 dan Rp 50.000 dimusnahkan dengan cara dibakar dalam drum bersama barang bukti lainnya. Sementara itu, alat bukti handphone dihancurkan menggunakan palu, sedangkan senjata api rakitan dan senjata tajam lainnya dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.

Baco Jugo :   Sekda Budhi Hartono Pastikan Harga Dan Stok Bahan Pokok

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil keputusan dari Pengadilan Negeri Sengeti tahun 2023 hingga 2024. Barang bukti yang dimusnahkan ini didominasi oleh kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Penulis : Amrizal Fadli, BungoTv.

Share :

Baca Juga

Bencana

Musibah Banjir, Puluhan Sekolah Terendam Banjir, Siswa Terpaksa Dirumahkan

Bencana

Musibah Banjir, Puluhan Warga Terpaksa Mengungsi ke Kantor Camat

Hukum

Kasus Perusakan TPS Pilkada, Sidang Perdana, 13 Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis

Muaro Jambi

Ketua TP PKK Berikan Edukasi dan Bantuan di Tengah Bencana

Muaro Jambi

Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan Akan Dicabut Izin Operasionalnya

Pemerintahan

Serah Terima RKB, Bupati Hurmin Resmikan Ruang Kelas Baru TK Kemala Bhayangkara

Jambi

Silaturahmi PLN Subangsel, Gubernur Jambi Sambut Langsung Kunjungan PLN Subangsel

Bencana

Ketinggian Air Mencapai 14 Meter, Masuk dalam Level Dua