Home / Hukum / Muaro Jambi

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:18 WIB

Kasus Penganiayaan Tahanan, Dua Mantan Polisi Divonis Hukuman 15 Tahun

Bungotv.co, Muaro Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi, menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap eks anggota Kepolisian Sektor Kumpeh Ilir, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra. Keduanya terlibat dalam kasus penganiayaan seorang tahanan Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, bernama Ragil Alfarisi, hingga berujung kematian.

Sebelum mendapatkan vonis 15 tahun penjara, kedua pelaku telah menjalani sejumlah rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Sengeti.

Baco Jugo :   Kendaraan Rusak, Kemacetan Panjang hingga 3 Kilometer di Jalur Lintas Timur

Dalam sidang yang berlangsung Kamis sore kemarin, Hakim Ketua Roro Endang Dewi Nugraheni mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan medis, terdapat tujuh luka di leher korban dan memar di bagian kepala. Kemudian korban mengalami pendarahan hebat akibat benturan keras, sehingga meninggal dunia.

Dalam sidang yang turut dihadiri kedua orang tua mendiang, hakim memutuskan bahwa kedua pelaku terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP atau dakwaan primer. Pihak keluarga menerima putusan hakim. Putusan merupakan vonis maksimal atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Putusan maksimal diberikan kepada kedua pelaku atas sejumlah pertimbangan, di antaranya terdakwa berbelit-belit dalam memberikan jawaban dan berbohong, yang dibuktikan dari hasil tes poligraf yang menyatakan kedua terdakwa tidak jujur menjawab.

Baco Jugo :   Konflik Agraria, Bupati BBS Pimpin Rapat Penyelesaian Bersama Tim Terpadu

Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Tim Gunjo Ringkus Oknum Mahasiswa, Diduga Curi Dompet Wali Murid

Bungo

Pria 50 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Bungo Diduga Hendak Transaksi Narkoba

Hukum

Polres Merangin Tegaskan Kematian Rinto Akibat Faktor Kesehatan

Hukum

Terduga Pencabulan Anak Kandung di Tebo Terancam 12 Tahun

Hukum

Eksepsi Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Mayang Ditolak, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

Hukum

Pengedar Sabu di Tebo Ditangkap, Polisi Sita 24 Paket Sabu Siap Edar

Bungo

Usai Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Minta Waldi Dipindahkan ke Nusakambangan

Bungo

Waldi Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo