Bungotv.co, Muaro Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi, menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap eks anggota Kepolisian Sektor Kumpeh Ilir, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra. Keduanya terlibat dalam kasus penganiayaan seorang tahanan Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, bernama Ragil Alfarisi, hingga berujung kematian.
Sebelum mendapatkan vonis 15 tahun penjara, kedua pelaku telah menjalani sejumlah rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Sengeti.
Dalam sidang yang berlangsung Kamis sore kemarin, Hakim Ketua Roro Endang Dewi Nugraheni mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan medis, terdapat tujuh luka di leher korban dan memar di bagian kepala. Kemudian korban mengalami pendarahan hebat akibat benturan keras, sehingga meninggal dunia.

Dalam sidang yang turut dihadiri kedua orang tua mendiang, hakim memutuskan bahwa kedua pelaku terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP atau dakwaan primer. Pihak keluarga menerima putusan hakim. Putusan merupakan vonis maksimal atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Putusan maksimal diberikan kepada kedua pelaku atas sejumlah pertimbangan, di antaranya terdakwa berbelit-belit dalam memberikan jawaban dan berbohong, yang dibuktikan dari hasil tes poligraf yang menyatakan kedua terdakwa tidak jujur menjawab.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.









