Tebo, Bungotv.co – Terdakwa berinisial F dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap tujuh santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo menangis saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim, Selasa (13/10/2026).
Dalam persidangan tersebut terdakwa menyampaikan permohonan maaf kepada para korban, keluarga korban, majelis hakim, serta kepada Allah SWT. Ia juga memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 15 tahun penjara.
Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Dun menjelaskan bahwa pledoi tersebut ditulis tangan oleh kliennya. Menurutnya, dalam nota pembelaan itu, terdakwa menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf atas perkara yang menjeratnya.
“Kami sependapat atas tuntutan penuntut umum,” katanya.
Persidangan digelar secara tertutup dengan majelis hakim yang dipimpin Andi Barkan sebagai ketua, didampingi hakim anggota Mardiontorudi dan Reza Ria Nanda Parsahutan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap tujuh santriwati. Salah seorang korban dilaporkan telah melahirkan.
Penasihat hukum menyebut pihaknya menyetujui tuntutan jaksa penuntut umum. Meski demikian, terdakwa tetap memohon keringanan hukuman melalui pledoi yang disampaikan di persidangan.
“juga kami memohon keringanan hokum terhadap terdakwa,” ujarnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa (20/10/2026), dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Reporter: Hadianto











