Bungotv.co, Tebo – Wakil Bupati Tebo, Nazar Effendi, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo menghormati proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Muaro Tebo yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo. Kejari telah menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Tebo sebagai tersangka.
Kedua ASN tersebut adalah “N” selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan “ES” selaku Pejabat Penandatangan Kontrak.

Wakil Bupati Tebo menyampaikan bahwa hingga kini belum ada pembicaraan dari Pemkab mengenai bantuan hukum terhadap kedua ASN tersebut. Namun, keduanya untuk sementara akan dinonaktifkan sampai ada kepastian hukum tetap.
Penulis : Muflih HS, Bungotv.









