Home / Hukum / Tebo

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:06 WIB

Dugaan Kendaraan Bodong, Puluhan Unit Kendaraan Roda Dua Diamankan Polres Tebo

Bungotv.co, Tebo – Polsek Rimbo Bujang mengamankan 53 unit kendaraan roda dua bekas berbagai jenis tanpa dokumen resmi. Saat ini, kendaraan-kendaraan tersebut diamankan di Mapolres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Darma Susanto, mengungkapkan bahwa puluhan kendaraan tersebut tidak memiliki surat-surat kelengkapan seperti STNK maupun BPKB, yang merupakan syarat utama kepemilikan kendaraan.

Baco Jugo :   Terduga Pelaku Pembunuh Pahman Berhasil Dibekuk

Dikatakan Kasat, dari hasil penyelidikan sementara, kendaraan-kendaraan itu diduga dibawa dari Pulau Jawa ke Kabupaten Tebo untuk diedarkan atau diperjualbelikan tanpa prosedur hukum yang sesuai.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Darma Susanto

Diakui Kasat, dari total kendaraan yang diamankan, enam unit diketahui memiliki dokumen lengkap dan telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Baco Jugo :   Penyalahgunaan Narkoba: Warga dan Polisi Bakar Bangunan Diduga Markas Narkoba

Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk menelusuri asal-usul kendaraan serta kemungkinan adanya sindikat perdagangan kendaraan ilegal. Jika dalam penyelidikan ditemukan kendaraan dengan dokumen resmi, maka kendaraan tersebut akan dikembalikan kepada pemilik yang sah.

Penulis : Muflih HS,  Bungotv.

Share :

Baca Juga

Tebo

BPBD Tebo Catat 2,5 Hektare Lahan Terbakar, Status Siaga Karhutla Terus Berjalan

Tebo

PUPR Tebo Jadwalkan Perbaikan LPJU Padam pada Pertengahan Juni 2026

Tebo

Buron Sebulan, Terduga Pelaku Penggelapan Mobil Ditangkap di Kalimantan Barat

Tebo

Polres Tebo Gelar Razia PETI di Teluk Langkap

Tebo

Disdikbud Tebo Siap Fasilitasi Mediasi Kasus Dugaan Kekerasan di SMPN 22

Tebo

Jelang Pilkades Serentak, Wabup Tebo Pimpin Deklarasi Damai

Tebo

Kasus Kekerasan di Sekolah, Komisi I DPRD Tebo Gelar RDP Bahas Kasus SMPN 22

Tebo

Kekerasan di Lingkungan Sekolah, Disdikbud Tebo Utus Pengawas Binaan ke SMPN 22