Bungotv.co, Tanjung Jabung Timur – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Jabung Timur kembali menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pengungkapan kasus ini dapat diselesaikan pada hari yang sama, yang melibatkan dua pengunjung hotel yang berbeda kamar.

Dalam penyampaian konferensi pers, Kapolres Tanjung Jabung Timur yang disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay, didampingi oleh Kasi Humas AKP Edi Tasrif, menyampaikan bahwa ada laporan dari masyarakat terkait pencurian laptop yang berada di dalam mobil di tempat parkiran salah satu penginapan di Kelurahan Rano.
Berkat kerja keras tim Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama, yakni tanggal 11 Februari 2025.
Pelaku yang berinisial DF, merupakan salah satu warga Tanjung Jabung Timur, dan dapat disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis : Hadisu, Bungotv.