Bungotv.co, Batanghari – Berdasarkan laporan masyarakat Dusun Senami, Desa Jebak, mengenai aktivitas illegal drilling, Polres Batanghari bergerak cepat mengamankan seorang pelanggar minyak hasil illegal drilling, atas nama Fajar Abdul Rohman Setio.
Wakapolres Batanghari, Kompol Muhammad Ridho, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan saat pelaku sedang melakukan aktivitas di sumur dan bak seller milik Ucok Padang Lawas yang merupakan DPO Polres Batanghari. Dari hasil penangkapan tersebut, Polres Batanghari mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor roda dua, lima buah jerigen yang masing-masing berisi minyak hasil illegal drilling, satu buah corong berwarna merah, dan satu ember berwarna hitam.

Pelaku dikenakan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 Angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Penulis : Agustian, Bungotv.