Home / Batanghari / Hukum

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:43 WIB

Berantas Illegal Drilling, Petugas Amankan Seorang Pelanggar Minyak

Bungotv.co, Batanghari – Berdasarkan laporan masyarakat Dusun Senami, Desa Jebak, mengenai aktivitas illegal drilling, Polres Batanghari bergerak cepat mengamankan seorang pelanggar minyak hasil illegal drilling, atas nama Fajar Abdul Rohman Setio.

Wakapolres Batanghari, Kompol Muhammad Ridho, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan saat pelaku sedang melakukan aktivitas di sumur dan bak seller milik Ucok Padang Lawas yang merupakan DPO Polres Batanghari. Dari hasil penangkapan tersebut, Polres Batanghari mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor roda dua, lima buah jerigen yang masing-masing berisi minyak hasil illegal drilling, satu buah corong berwarna merah, dan satu ember berwarna hitam.

Baco Jugo :   Dampak Musim Kemarau, 248 Hektare Lahan Mengalami Puso atau Gagal Panen
Wakapolres Batanghari, Kompol Muhammad Ridho

Pelaku dikenakan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 Angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baco Jugo :   PPDB Online Belum Dapat Diterapkan Di Seluruh Sekolah

Penulis : Agustian, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Sehari, 50 Hektare Lahan Tahura Sultan Thaha Terbakar

Batanghari

Pemkab Batang Hari Salurkan Bantuan untuk 40 Keluarga Korban Bencana

Batanghari

Enam Hektare Tahura STS Terbakar, Helikopter Water Bombing Dikerahkan

Batanghari

Kabut Asap Pekat, Pemkab Batanghari Bagikan 5 Ribu Masker

Batanghari

Tiga Hektare Lahan Kebun di Desa Tenam Batang Hari Terbakar

Batanghari

ISPU Batang Hari Masih 201, Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat

Batanghari

Ratusan Warga Batang Hari Terdampak ISPA Akibat Kabut Asap Karhutla

Batanghari

Antisipasi ISPA, Pemkab Batang Hari Hentikan Sementara Apel ASN