Bungotv.co, Muaro Jambi – Dua tersangka pencurian sebuah handphone senilai Rp24 juta berhasil diamankan setelah terekam kamera pengawas (CCTV) di halaman sebuah masjid di wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Tersangka yang berhasil melakukan aksinya, dengan cepat melarikan diri menggunakan sepeda motor setelah berhasil mengambil handphone milik korban yang diletakkan di dalam mobil yang tidak terkunci.
Tak membutuhkan waktu lama, dengan bantuan rekaman CCTV, Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota berhasil menangkap pelaku, Rori Irawan (alias RI) dan rekannya, Yopi (alias YP) di wilayah Kota Jambi.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan satu orang penadah hasil curian, yaitu EBIT (alias EB). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua barang bukti, berupa sebuah handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kepala Unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota, IPDA Doholy Musra Perdana, mengatakan bahwa berdasarkan rekaman CCTV korban, para tersangka tersebut merupakan residivis kasus pencurian lintas provinsi yang kerap beraksi di wilayah Sumatera Barat dan Jambi. Dalam perkara ini, para tersangka terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 480 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.