Bungotv.co, Jambi – Pada Sabtu, 1 Februari 2025, polisi menangkap seorang pria berinisial AJ (21) di Jambi. Dia dituduh melakukan tindak kekerasan seksual terhadap adik kandungnya, yang mengakibatkan korban hamil dua bulan.
Polisi menerima laporan kasus ini pada Jumat, 31 Januari 2025. Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku berencana meninggalkan Kota Jambi menuju Batam. Polisi langsung menuju loket travel di Simpang Kawat dan menangkap pelaku saat hendak naik ke mobil travel.
Menurut Kombes Pol Manang Soebeti, motif pelaku melakukan tindakan tersebut dipicu oleh pengaruh minuman keras jenis tuak. Pelaku membekap dan mencekik korban sembari mengancam akan membunuhnya jika berteriak.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kondisi psikologi korban sedang diperiksa oleh UPTD PPA Kota Jambi dengan melibatkan tim dokter. Tim medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jambi dan UPTD PPA juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kondisi janin.(adm)