Home / Jambi / kriminal / Sosial

Senin, 3 Februari 2025 - 19:17 WIB

Miriss…!!! Seorang Pemuda Tega Perk*s4 adik kandung Hingga Hamil…

Bungotv.co, Jambi – Pada Sabtu, 1 Februari 2025, polisi menangkap seorang pria berinisial AJ (21) di Jambi. Dia dituduh melakukan tindak kekerasan seksual terhadap adik kandungnya, yang mengakibatkan korban hamil dua bulan.

Polisi menerima laporan kasus ini pada Jumat, 31 Januari 2025. Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku berencana meninggalkan Kota Jambi menuju Batam. Polisi langsung menuju loket travel di Simpang Kawat dan menangkap pelaku saat hendak naik ke mobil travel.

Baco Jugo :   Polres Kerinci Amankan Residivis Curanmor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas Karena Melawan Petugas

Menurut Kombes Pol Manang Soebeti, motif pelaku melakukan tindakan tersebut dipicu oleh pengaruh minuman keras jenis tuak. Pelaku membekap dan mencekik korban sembari mengancam akan membunuhnya jika berteriak.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baco Jugo :   Aniaya Mantan Abang Ipar, Wanita Muda Terancam 4 Tahun Penjara

Kondisi psikologi korban sedang diperiksa oleh UPTD PPA Kota Jambi dengan melibatkan tim dokter. Tim medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jambi dan UPTD PPA juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kondisi janin.(adm)

Share :

Baca Juga

Jambi

Jurnalis Jambi Gelar Doa Untuk Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Jambi

Al Haris Pimpin Rakor Penanganan Karhutla di Batang Hari, Tahura jadi Perhatian

Jambi

Kebakaran Tahura STS Jambi Meluas, Al Haris Minta Pelaku Ditindak Tegas

kriminal

Mantan Atlet PON Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebo

Jambi

Salat Istisqa Digelar, Pemprov Jambi Berharap Hujan Segera Turun

Jambi

Gubernur Al Haris Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran Cempaka Putih

Jambi

Budaya Bungo Bergema di Rumah Anjungan pada Rangkaian Jambi Elok Nian

Batanghari

Pemuda di Maro Sebo Ulu Ditangkap Polisi, Sabu dan Ekstasi Disita