Home / Pemerintahan / Tebo

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:50 WIB

Pasca Aksi Masyarakat Depan Kantor Desa, Kades Sungai Rambai Dapat Surat Teguran Pertama dari Pemda

Kepala Dinas PMD, Abdul Malik

Kepala Dinas PMD, Abdul Malik

Bungotv.co, Tebo – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik, menanggapi tuntutan warga Desa Sungai Rambai yang meminta Kepala Desa mereka mundur dari jabatannya. Warga Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, melakukan aksi di depan kantor desa untuk menuntut agar Kepala Desa mundur dari jabatannya karena diduga adanya penyalahgunaan atau ketidaktransparanan dalam penggunaan alokasi dana desa (ADD), dana desa (DD), dan DBHP Provinsi, yang menyebabkan terjadinya silpa.

Baco Jugo :   Peti Sungai Telang, Deadline Berakhir, Operasi Gabungan Segera Dilakukan

Kepala Dinas PMD, Abdul Malik, mengatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh warga di kantor desa adalah hal yang sah, namun tidak dapat mengubah kebijakan pemberhentian Kepala Desa berdasarkan tuntutan warga. Mengenai hasil pemeriksaan dari Inspektorat, Kepala Desa diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan masalah tersebut. Terkait pelanggaran lainnya, ia menjelaskan bahwa telah dilakukan rapat bersama Asisten I dan pembahasan sudah dilakukan, hasilnya Kepala Desa diberikan surat teguran pertama yang telah disampaikan.

Baco Jugo :   Kunker Gubernur Jambi: Al-Haris Meluncurkan Program Beasiswa Dumisake Pendidikan Se-Kabupaten Tebo

Penulis : Muflih HS, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Tebo

Wisuda Ke-22, IAI Tebo Kukuhkan 267 Sarjana di Tahun 2026

Tebo

Atlet NPC Disabilitas Tak Diundang, Wabup Nazar Efendi Sentil Dinsos PPPA

Tebo

Bongkar Praktik Barcode Palsu Solar Subsidi

Tebo

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Terdakwa Tantang Jpu

Tebo

DLH-HUB Tebo Soroti Peti dan Dokumen Andalalin PT. Tebo Indah

Tebo

Gerakan Orang Tua Asuh Diluncurkan Untuk Tekan Stunting

Tebo

Uang Pernikahan Dicuri, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Pelabuhan Bakauheni

Tebo

Razia Gabungan, Nunggak Pajak, Belasan Kendaraan Diberhentikan