Bungotv.co, Tebo – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik, menanggapi tuntutan warga Desa Sungai Rambai yang meminta Kepala Desa mereka mundur dari jabatannya. Warga Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, melakukan aksi di depan kantor desa untuk menuntut agar Kepala Desa mundur dari jabatannya karena diduga adanya penyalahgunaan atau ketidaktransparanan dalam penggunaan alokasi dana desa (ADD), dana desa (DD), dan DBHP Provinsi, yang menyebabkan terjadinya silpa.
Kepala Dinas PMD, Abdul Malik, mengatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh warga di kantor desa adalah hal yang sah, namun tidak dapat mengubah kebijakan pemberhentian Kepala Desa berdasarkan tuntutan warga. Mengenai hasil pemeriksaan dari Inspektorat, Kepala Desa diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan masalah tersebut. Terkait pelanggaran lainnya, ia menjelaskan bahwa telah dilakukan rapat bersama Asisten I dan pembahasan sudah dilakukan, hasilnya Kepala Desa diberikan surat teguran pertama yang telah disampaikan.
Penulis : Muflih HS, Bungotv.