Bungotv.co, Muaro Jambi – Polsek Sungai Gelam berhasil menangkap dua orang tersangka pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, berinisial SD dan AM, yang telah meresahkan warga Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, dengan aksi pencurian mereka.
Atas kesigapan petugas, kedua pelaku dapat diringkus oleh tim Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam Muaro Jambi. Saat ditangkap, kedua pencuri yang tergolong licin tersebut tidak melakukan perlawanan. Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick-up lengkap dengan muatan buah kelapa sawit, dua buah tonjok sawit, dan sebuah handphone.
Polisi juga mengimbau para pengusaha dan pengepul buah kelapa sawit di Muaro Jambi agar lebih selektif dalam membeli buah kelapa sawit dari warga setempat. Kini, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.