Home / Hukum / kriminal / Muaro Jambi

Jumat, 1 November 2024 - 19:53 WIB

Mencuri Sawit, Dua Orang Kakak Beradik Diamankan Polisi

Bungotv.co, Muaro Jambi – Polsek Sungai Gelam berhasil menangkap dua orang tersangka pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, berinisial SD dan AM, yang telah meresahkan warga Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, dengan aksi pencurian mereka.

Atas kesigapan petugas, kedua pelaku dapat diringkus oleh tim Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam Muaro Jambi. Saat ditangkap, kedua pencuri yang tergolong licin tersebut tidak melakukan perlawanan. Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick-up lengkap dengan muatan buah kelapa sawit, dua buah tonjok sawit, dan sebuah handphone.

Baco Jugo :   Pilkada 2024, Partisipasi Pemilih Berkurang pada Pelaksanaan PSU di Dua TPS

Polisi juga mengimbau para pengusaha dan pengepul buah kelapa sawit di Muaro Jambi agar lebih selektif dalam membeli buah kelapa sawit dari warga setempat. Kini, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baco Jugo :   Berantas Sindikat Narkoba,Bawa 10,32 Gram Sabu, D.I, Di Ringkus Polisi

Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Tambang Emas Ilegal, DPRD Bungo Gelar Rapat Kerja tentang Penambangan Emas Tanpa Izin

Muaro Jambi

Penerimaan PPPK Tahap Dua, Hasil Tes CAT Dipastikan Menerapkan Sistem Peringkingan

Bungo

Tambang Emas Ilegal, KIPAN Sebut Dampak PETI: Narkoba Meningkat dan Jalan Pertanian Rusak

Kesehatan

Proyek Perumahan Disidak, Masyarakat Mengeluh, Diduga Jadi Sumber Permasalahan Banjir

Agama

Puncak Peringatan Waisak 2569, Ratusan Umat Buddha Gelar Ibadah di Kawasan Percandian

Muaro Jambi

Pemkab Gelar Peringatan Hari Kartini Bersama GOW

Bungo

Mobil Pelangsir Diamankan, Polisi Tindak Lanjuti dan Tegaskan: Jangan Coba-Coba Intervensi

Hukum

Kejari Lakukan Pemusnahan Sejumlah Barang Bukti