Bungotv.co, Kota Jambi – Satreskrim Polresta Jambi Sudah Berhasil mengamankan 2 Tersangka Kasus Pembobolan rumah di RT 6. Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada Senin, 3 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 dini hari.
Dalam aksi itu, Tersangka berhasil menggasak Motor dan Handphone di dalam rumah korban. Untuk sepeda motor yang dicuri sudah dijual oleh tersangka Andin alias Dedek Seharga Rp 2 Juta pada temannya berinisial A.
Menurut keterangan tersangka kepada polisi, uang hasil jual motor curian itu ia gunakan untuk membeli sabu dan bermain judi slot. Namun kata Wakasat Reskrim Polresta Jambi Akp Moh Ilham Habibie saat dilakukan tes urine hasilnya negatif.
Menurut wakasat reskrim, untuk teman tersangka wendi, rumahnya bersebelahan dengan korban. Yang ternyata rumah korban memang sudah diincar, namun saat melakukan aksi hanya andin sendirian. Tanpa memberitahu temannya wendi tersebut.
Tidak hanya itu, ternyata setelah tersangka ditangkap, terungkaplah semua aksi yang pernah dia lakukan. Wakasat reskrim menjelaskan saat ini sudah ada 7 laporan atas nama tersangka di berbagai polsek.
Sumber: jambitv