Bungotv.co, Muaro Jambi – Polisi melakukan penangkapan pelaku penembakan atau penganiayaan terhadap temannya sendiri. Pelaku yang berinisial SLW, berusia 38 tahun, sebelumnya sempat menjadi DPO. Peristiwa penembakan ini terjadi pada 5 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh tim Opsnal Gabungan Polres Muaro Jambi bersama Polres Sarolangun dan Polres Musi Rawas Utara di Mess Perumahan PT Lonsum, Desa Bingin Makmur. Setibanya di lokasi, tim Opsnal gabungan menemukan pelaku bersama istrinya dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Pada saat penangkapan, pelaku tidak melawan dan mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk senjata api laras panjang jenis kecepet dengan gagang kayu. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat, yang mengancam hukuman penjara lima tahun.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.