Bungotv.co, Tanjung Jabung Barat – Sejumlah tahapan Pilkada telah dilakukan oleh KPU Tanjabbarat, salah satunya adalah kegiatan rakor pembatasan pengeluaran dana kampanye setiap paslon. Pengeluaran dana kampanye wajib dibatasi dan harus terlampir pada suatu rekening dana kampanye.
Ketua KPU Tanjabbarat, M. Rum, menyatakan bahwa hasil kesepakatan dari perwakilan paslon dan tim partai menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 27 miliar lebih. Jumlah ini dianggap sah dan memenuhi unsur serta aturan yang berlaku.
Nantinya, transaksi pengeluaran dana kampanye perlu dilaporkan ke KPU dan aliran dana dapat diketahui melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK), yang terpisah dari rekening paslon atau partai politik. Terdapat juga laporan awal dana kampanye (LADK) yang memuat informasi tentang RKDK.
Muhammad Rum menekankan bahwa seluruh transaksi kampanye harus melalui RKDK. Jika ada transaksi di luar RKDK, KPU tidak dapat memastikannya dan tidak akan mencatatnya, karena pelaporan hanya berasal dari RKDK.
Penulis : Ardyan Saputra, Bungotv.