Bungotv.co, Tanjung Jabung Barat – Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia yang diduga pelaku pembakaran lahan di Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan temuan tim Polsek Merlung terkait titik api (hotspot) yang dilaporkan oleh Stasiun BMKG.
Setelah menerima informasi tersebut, tim beserta Kapolsek yang dipimpin Kasat Reskrim langsung melakukan pengecekan ke lokasi kebakaran lahan sesuai dengan titik hotspot yang terdeteksi. Mereka menemukan seorang terduga pelaku berinisial BS, usia 69 tahun, di lokasi tersebut. Dari tangan BS, petugas menemukan sebuah korek api, sebuah jirigen berisi bahan bakar bensin, dua buah golok, dua buah kayu yang sudah terbakar, serta empat polibag berisi bibit sawit.

Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki, dalam konferensi pers menyatakan bahwa tersangka berinisial BS yang berusia 69 tahun tersebut sedang mencari pekerjaan dan bertemu dengan seseorang berinisial RN dari Sumatera Utara yang diduga sebagai pemilik lahan. RN menawarkan kepada BS untuk bekerja di lahannya seluas 4 hektar di Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendaluh.
Sementara itu, tersangka lainnya yang diduga sebagai pemilik lahan, yaitu RN, masih dalam pengejaran tim Polres Tanjung Jabung Barat. Kapolres juga menegaskan bahwa sesuai dengan instruksi Kapolda Jambi, bersama dengan elemen dan instansi terkait, tidak ada toleransi untuk kejahatan karhutla. Semua pelanggar akan dikenakan tindakan hukum yang berlaku, mengingat karhutla dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas.
Tanjung Jabung Barat, Ardyan Saputra, Bungotv.









