Bungotv.co, Tanjung Jabung Barat – Dalam persiapan menuju Pilkada Serentak tahun 2024, tahapan demi tahapan telah dilakukan, meskipun beberapa tahapan masih cukup panjang hingga masa pencoblosan yang jatuh pada 27 November 2024.
Ketua KPU Tanjung Jabung Barat, M. Rum, menyatakan bahwa tahapan berikutnya adalah perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pendaftaran KPPS ini dibuka oleh Panitia Pemungutan Suara di kantor desa dan kelurahan masing-masing. Setiap TPS membutuhkan 7 orang, yang terdiri dari 6 anggota dan 1 ketua.
Sementara itu, jumlah TPS yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 ini sebanyak 592 TPS. Pembukaan rekrutmen KPPS dimulai dari tanggal 17 hingga 28 September 2024, sesuai jadwal dan tahapan Pilkada 2024. Diketahui bahwa tugas KPPS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, akan berlangsung selama satu bulan, dari 7 November hingga 8 Desember.
Adapun persyaratan untuk menjadi anggota KPPS adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia.
- Usia minimal 17 tahun.
- Setia pada Pancasila, UUD, Bhinneka Tunggal Ika, dan cinta Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik.
- Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS masing-masing.
- Persyaratan lainnya sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Selain itu, setiap TPS juga akan dibantu oleh 2 orang petugas Satlinmas atau petugas ketertiban.
Penulis : Ardyan Saputra, Bungotv.