Bungotv.co, Sarolangun – Menanggapi pemberitaan salah satu media elektronik di Jambi pada tanggal 8 Desember 2024 yang lalu, yang menyebutkan adanya dugaan pihak PT Sinar Agung Persada Mas (SAPM) melakukan pencaplokan lahan milik Asnawi yang dikuasakan kepada Ali Sirat seluas 12 hektar oleh perusahaan SAPM di Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Sarolangun, Jambi, Agus Effendi, SH, selaku kuasa hukum pihak PT SAPM dari Kantor AA Law Firm, Palembang, membantah pemberitaan tersebut. Menurutnya, pihaknya akan mengklarifikasi mengenai pemberitaan tersebut, yang seolah-olah menggambarkan adanya permasalahan antara PT SAPM dan Suku Anak Dalam (SAD).
Sementara itu, terkait dengan pemortalan jalan yang dilakukan oleh pihak Suku Anak Dalam dan Ali Sirat beberapa waktu lalu, PT SAPM merasa terganggu dan mengalami kerugian akibat akses produksi yang tidak dapat dilewati. Menurut Budi, selaku Manager Teknik, pemortalan ini menyebabkan buah sawit selama 4 hari tidak bisa dikeluarkan, yang berakibat pada kerugian bagi perusahaan.
Atas kejadian ini, pihak PT SAPM telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan tindakan pemblokiran jalan pada hari Sabtu, 2 Desember 2024, kepada Polres Sarolangun. Pihaknya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Polres Sarolangun.
Penulis : Zarkoni Lambar, Bungotv.