Bungotv.co, Muaro Jambi – Polres Muaro Jambi lakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 98,5 gram dan 64 butir pil ekstasi. Yang di pimpin langsung oleh kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso. Dari enam tersangka yang diamankan, terdapat dua wanita cantik yang menjadi tersangka. Dua wanita cantik tersebut satu orang sebagai kurir dan satu orang pemakai. Selain itu dari enam yang diamanakan juga terdapat satu bandar besar yang di tangkap. Atas perbuatan tersebut tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso mengatakan, dari dua orang wanita tersebut berperan satu sebgai kurir dan satu sebagi pemakai. Selain itu juga juga mengamankan satu orang bandar besar, dan sisanya sebagai pemakai. Atas perbuatannya mereka melanggar pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Muaro Jambi, Amrizal Fadli, Bungo Tv.