Bungotv.co, Bungo – Kejaksaan negeri Bungo menerima pelimpahan berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti tahap II, dengan 2 orang tersangka terlibat tindak pidana minerba jenis batu damar. Pelimpahan tersangka ini dilakukan penyidik unit TIPIDTER Satreskrim Polres Bungo yang telah menyelesaikan berkas kasus tersebut. Kedua tersangka yang dilimpahkan yaitu, Nahili (43) sopir, dengan kernet Agus Haryadi (30) kedua nya warga kota Jambi.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti bertempat diruang pemeriksaan tahap II kantor kejaksaan negeri Bungo, saat pelimpahan itu berlangsung diterima oleh jaksa penuntut umum kejari Bungo yogi Abilio Pangestu,S.H. rabu 08 mei 2024.
Untuk diketahui, para tersangka itu sebelumnya diringkus polisi pada 27 desember 2023 di jalan lintas sumatra tepatnya di dusun Tanah Priuk kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Bungo. Mereka merupakan sopir dan kernet yang mengangkut damar sebanyak 26 ton minerba tanpa dokumen sah dan surat jalan pengiriman, yang akan dikirimkan ke pulau jawa dengan menggunakan 1 unit mobil truk. Minerba jenis batu damar tersebut diambil dari tambang batu bara yang berada di wilayah Bungo dan Sumbar.
Saat ini jaksa penuntut umum tengah menyusun surat dakwaan untuk dilakukan persidangan nanti guna mendapatkan kepastian hukum, bahkan berkas perkara telah dinyatakan lengkap P21.
Dan setelah dilakukan pelimpahan ini kedua tersangka sudah menjadi tahanan kejaksaan negeri Bungo dan dilakukan penahanan 20 hari kedepan yang dititipkan ke lapas ii b bungo yang selanjutnya akan segera disidangkan di pengadilan negeri Muara Bungo.
Atas perbuatan tersangka kini meringkuk di sel tahanan mapolres Bungo, dan dijerat dengan pasal 161 UU RI No.03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara juncto pasal 55 ayat (1) ke-1E KUH pidana atau pasal 362 juncto pasal 480 ke-1E KUH pidana, terancam 5 tahun pidana penjara.