Home / Bungo / Hukum / kriminal

Jumat, 21 Juni 2024 - 18:20 WIB

Kasus Mayat Tanpa Kepala, Pengakuan Sofadli Bunuh dan Mutilasi Teman Sendiri

Pengakuan Sofadli Bunuh dan Mutilasi Teman Sendiri

Pengakuan Sofadli Bunuh dan Mutilasi Teman Sendiri

Bungotv.co, Bungo – Pengakuan mengejutkan pelaku mutilasi yang potongan tubuh korban dibuang ke sungai Batang Tebo dalam kondisi badan dan kepala terpisah. Pelaku atas nama Sofadli 28 tahun, sebelum kejadian bersama korban pahman 30 tahun menegak tuak bersama. Pelaku menceritakan diperjalanan pulang dengan menggunakan sepeda motor, pelaku menebas leher korban hingga terjatuh. Setelah terjatuh pelaku menebas leher korban kembali hingga kepala korban putus, itu dilakukan pelaku sebanyak 3 kali. Pelaku membuang jasad korban ke sungai, dan langsung membawa kabur motor milik korban.

Baco Jugo :   Ajang Talenta 2025, Bupati Dedy Putra Buka Lomba OSN, O2SN, FLS2N, dan GSI SD–SMP

Tersangka Sofadli tinggal di dusun Tenam kecamatan Tanah Sepenggal kabupaten Bungo. Dihadapan penyidik ia nekad membunuh temannya sendiri dengan alasan sakit hati dan kesal mendapat perlakuan buruk yang dilontarkan korban dan sering mengatakan pelaku yatim piatu padahal ayah dan ibu korban masih hidup.

Sofadli mengaku sengaja membuang potongan tubuh korban ke sungai dengan tujuan agar tidak diketahui oleh warga lain, tubuh dan kepala korban terpisah, tubuh korban dimasukan ke dalam karung dan kepala korban dimasukan ke dalam plastik hitam.

Baco Jugo :   Seorang Siswa SMA di Kota Jambi Ditangkap Usai Perkosa Anak di Bawah Umur
tersangka pembunuhan. sofadli

Tak hanya membunuh dan memutilasi korban, Sofadli juga membawa kabur sepeda motor milik korban, yang sebelumnya bewarna hitam lalu dirubah dengan mengecat dengan warna putih untuk menghilangkan jejak dari hasil curian nya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka, kini tersangka meringkuk di sel tahanan mapolres Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 365 ayat (3) KUHP, tersangka terancam pidana 15 tahun penjara.

Muara Bungo, Ismail Marzuki, Bungo Tv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Batik Air Resmi Layani Rute Jakarta–Muara Bungo, Al Haris: Jawaban Kebutuhan Transportasi Jambi Barat

Bungo

Harga BBM Non-Subsidi Naik, Transaksi Pertamax dan Dex Series Menurun di Bungo

Bungo

Dinas LH Bungo Pastikan Depo Sampah Hanya untuk Transit Sementara

Bungo

Jemaah Haji Bungo Dijadwalkan Pulang 30 Juni, Tiba di Daerah 1 Juli

Bungo

Balai POM di Bungo Gelar Forum Konsultasi Publik dan Bimtek Pengendalian Resistensi Antimikroba

Bungo

Harga Kedelai Melonjak, Industri Tahu Rumahan Bertahan di Tengah Tekanan Biaya Produksi

Bungo

Drainase Terbengkalai Dibiarkan Menganga, Mobil Terperosok

Bungo

Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi Ditahan Kejari Bungo