Home / Bungo / Hukum / kriminal

Jumat, 21 Juni 2024 - 18:20 WIB

Kasus Mayat Tanpa Kepala, Pengakuan Sofadli Bunuh dan Mutilasi Teman Sendiri

Pengakuan Sofadli Bunuh dan Mutilasi Teman Sendiri

Pengakuan Sofadli Bunuh dan Mutilasi Teman Sendiri

Bungotv.co, Bungo – Pengakuan mengejutkan pelaku mutilasi yang potongan tubuh korban dibuang ke sungai Batang Tebo dalam kondisi badan dan kepala terpisah. Pelaku atas nama Sofadli 28 tahun, sebelum kejadian bersama korban pahman 30 tahun menegak tuak bersama. Pelaku menceritakan diperjalanan pulang dengan menggunakan sepeda motor, pelaku menebas leher korban hingga terjatuh. Setelah terjatuh pelaku menebas leher korban kembali hingga kepala korban putus, itu dilakukan pelaku sebanyak 3 kali. Pelaku membuang jasad korban ke sungai, dan langsung membawa kabur motor milik korban.

Baco Jugo :   Wisata Musiman Sungai Batang Asam: Ratusan Warga Padati Sungai Saat Musim Kemarau

Tersangka Sofadli tinggal di dusun Tenam kecamatan Tanah Sepenggal kabupaten Bungo. Dihadapan penyidik ia nekad membunuh temannya sendiri dengan alasan sakit hati dan kesal mendapat perlakuan buruk yang dilontarkan korban dan sering mengatakan pelaku yatim piatu padahal ayah dan ibu korban masih hidup.

Sofadli mengaku sengaja membuang potongan tubuh korban ke sungai dengan tujuan agar tidak diketahui oleh warga lain, tubuh dan kepala korban terpisah, tubuh korban dimasukan ke dalam karung dan kepala korban dimasukan ke dalam plastik hitam.

Baco Jugo :   Korupsi Dana Hibah PKK 2023, Polres Tebo Pastikan Proses Berlanjut Meski Cakada Telah Ditetapkan
tersangka pembunuhan. sofadli

Tak hanya membunuh dan memutilasi korban, Sofadli juga membawa kabur sepeda motor milik korban, yang sebelumnya bewarna hitam lalu dirubah dengan mengecat dengan warna putih untuk menghilangkan jejak dari hasil curian nya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka, kini tersangka meringkuk di sel tahanan mapolres Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 365 ayat (3) KUHP, tersangka terancam pidana 15 tahun penjara.

Muara Bungo, Ismail Marzuki, Bungo Tv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Satreskrim Polres Bungo Berhasil Ungkap Kasus Curas Wanita Lansia

Bungo

Kabut Asap Makin Pekat, Warga Keluhkan Gangguan Pernapasan

Bungo

Polres Bungo Tindak Tegas Pembakaran Lahan, Satu Pria Diamankan

Hukum

Oknum ASN DLH-Hub Tebo Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan

Bungo

Diduga Tilap Uang Arisan, Seorang Perempuan di Bungo Meringkuk Dijeruji Besi

Bungo

Kemarau Panjang, Ratusan Warga Muko-Muko Bathin VII Gelar Salat Istisqa

Bungo

Kasus ISPA di Bungo Tembus 793 Kasus, Anak dan Lansia Paling Rentan

Bungo

Bupati Bungo Tegaskan Pengisian Jabatan ASN Gunakan Sistem Merit