Home / Bungo / Hukum / kriminal

Jumat, 21 Juni 2024 - 18:20 WIB

Kasus Mayat Tanpa Kepala, Pengakuan Sofadli Bunuh dan Mutilasi Teman Sendiri

Pengakuan Sofadli Bunuh dan Mutilasi Teman Sendiri

Pengakuan Sofadli Bunuh dan Mutilasi Teman Sendiri

Bungotv.co, Bungo – Pengakuan mengejutkan pelaku mutilasi yang potongan tubuh korban dibuang ke sungai Batang Tebo dalam kondisi badan dan kepala terpisah. Pelaku atas nama Sofadli 28 tahun, sebelum kejadian bersama korban pahman 30 tahun menegak tuak bersama. Pelaku menceritakan diperjalanan pulang dengan menggunakan sepeda motor, pelaku menebas leher korban hingga terjatuh. Setelah terjatuh pelaku menebas leher korban kembali hingga kepala korban putus, itu dilakukan pelaku sebanyak 3 kali. Pelaku membuang jasad korban ke sungai, dan langsung membawa kabur motor milik korban.

Baco Jugo :   Pencurian di Masjid Terekam CCTV, Spesialis Pembobol Kotak Amal Diringkus Polisi

Tersangka Sofadli tinggal di dusun Tenam kecamatan Tanah Sepenggal kabupaten Bungo. Dihadapan penyidik ia nekad membunuh temannya sendiri dengan alasan sakit hati dan kesal mendapat perlakuan buruk yang dilontarkan korban dan sering mengatakan pelaku yatim piatu padahal ayah dan ibu korban masih hidup.

Sofadli mengaku sengaja membuang potongan tubuh korban ke sungai dengan tujuan agar tidak diketahui oleh warga lain, tubuh dan kepala korban terpisah, tubuh korban dimasukan ke dalam karung dan kepala korban dimasukan ke dalam plastik hitam.

Baco Jugo :   Sidang Paripurna APBD-P 2025, Wabup Bungo Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum 8 Fraksi
tersangka pembunuhan. sofadli

Tak hanya membunuh dan memutilasi korban, Sofadli juga membawa kabur sepeda motor milik korban, yang sebelumnya bewarna hitam lalu dirubah dengan mengecat dengan warna putih untuk menghilangkan jejak dari hasil curian nya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka, kini tersangka meringkuk di sel tahanan mapolres Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 365 ayat (3) KUHP, tersangka terancam pidana 15 tahun penjara.

Muara Bungo, Ismail Marzuki, Bungo Tv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Kehadiran Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0416/Bute Dorong Perekonomian Usaha Kecil di Desa Tanjung Agung

Bungo

Akses Jalan Hingga Rumah Layak Huni: TMMD Ke-129 Sukses Hadirkan Kemajuan di Desa Tanjung Agung

Bungo

Bahu-Membahu Jaga Lingkungan: Karya Bakti TMMD Ke-129 Wariskan Kepedulian untuk Desa Tanjung Agung

Bungo

Merajut Kebersamaan di Desa Tanjung Agung: Satgas TMMD Ke-129 Siap Tebar Manfaat Lewat Gotong Royong

Bungo

Lewat TMMD, Sinergi TNI dan Pemda Percepat Pemerataan Pembangunan

Bungo

TMMD Ke-129 Kodim 0416/BUTE : Rehabilitasi RTLH Tanjung Agung Hadirkan Harapan Baru Bagi Warga

Bungo

Wujudkan Rumah Layak Huni, Satgas TMMD Ke-129 Bungo Poles Dinding Rumah Warga Tanjung Agung

Bungo

Progres TMMD Ke-129 Bungo: Pembangunan Tugu Prasasti TMMD Selesai 100 Persen