Home / Bungo / Hukum / kriminal

Jumat, 21 Juni 2024 - 18:20 WIB

Kasus Mayat Tanpa Kepala, Pengakuan Sofadli Bunuh dan Mutilasi Teman Sendiri

Pengakuan Sofadli Bunuh dan Mutilasi Teman Sendiri

Pengakuan Sofadli Bunuh dan Mutilasi Teman Sendiri

Bungotv.co, Bungo – Pengakuan mengejutkan pelaku mutilasi yang potongan tubuh korban dibuang ke sungai Batang Tebo dalam kondisi badan dan kepala terpisah. Pelaku atas nama Sofadli 28 tahun, sebelum kejadian bersama korban pahman 30 tahun menegak tuak bersama. Pelaku menceritakan diperjalanan pulang dengan menggunakan sepeda motor, pelaku menebas leher korban hingga terjatuh. Setelah terjatuh pelaku menebas leher korban kembali hingga kepala korban putus, itu dilakukan pelaku sebanyak 3 kali. Pelaku membuang jasad korban ke sungai, dan langsung membawa kabur motor milik korban.

Baco Jugo :   Perang Terhadap Narkotika, Polres Tanjab Barat Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional

Tersangka Sofadli tinggal di dusun Tenam kecamatan Tanah Sepenggal kabupaten Bungo. Dihadapan penyidik ia nekad membunuh temannya sendiri dengan alasan sakit hati dan kesal mendapat perlakuan buruk yang dilontarkan korban dan sering mengatakan pelaku yatim piatu padahal ayah dan ibu korban masih hidup.

Sofadli mengaku sengaja membuang potongan tubuh korban ke sungai dengan tujuan agar tidak diketahui oleh warga lain, tubuh dan kepala korban terpisah, tubuh korban dimasukan ke dalam karung dan kepala korban dimasukan ke dalam plastik hitam.

Baco Jugo :   Penemuan Mayat Perempuan: Mayat Ditemukan dalam Kondisi Sudah Membusuk
tersangka pembunuhan. sofadli

Tak hanya membunuh dan memutilasi korban, Sofadli juga membawa kabur sepeda motor milik korban, yang sebelumnya bewarna hitam lalu dirubah dengan mengecat dengan warna putih untuk menghilangkan jejak dari hasil curian nya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka, kini tersangka meringkuk di sel tahanan mapolres Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 365 ayat (3) KUHP, tersangka terancam pidana 15 tahun penjara.

Muara Bungo, Ismail Marzuki, Bungo Tv.

Share :

Baca Juga

Hukum

Curanmor Bersenpi, 3 Pelaku Diamankan, Uang Hasil Kejahatan Digunakan Untuk Pesta Narkoba

Bungo

Perkembangan Kasus Korupsi Dana BOS 1,2 Miliar, Polisi Beberkan Ada Tersangka Lain

Jambi

Alasan Pelaku Geng Motor Mencari Ketenangan Diri, Kombes Manang Tawarkan Pertandingan Tinju di Atas Ring

Kota Jambi

4 Pelaku Geng Motor Diringkus Polisi, 1 Orang Masih DPO

kriminal

Terungkap! Penganiayaan Sopir Truk Batubara Dilatarbelakangi Sakit Hati Pelaku ‘RD’

Kota Jambi

Seorang Pemuda di Kota Jambi Koma Usai Dilempar Batu oleh Geng Motor

Bungo

Wanita Muda di Bungo Terekam CCTV Curi Motor di Parkiran Masjid, Diringkus Polisi

kriminal

Penjarahan Daging Sapi, 4 Tersangka Diamankan, 3 Masih DPO