Bungotv.co, Tebo – Polres Tebo menegaskan bahwa proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah PKK tahun 2023 akan terus berlanjut, meskipun diketahui bahwa PJ Ibu PKK tahun tersebut, Armayanti Aspan, merupakan istri salah satu bakal calon kepala daerah (cakada) 2024. Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto, menjelaskan bahwa proses hukum tetap berjalan karena mantan PJ Ibu PKK bukanlah cakada.

AKP Yoga Dharma Susanto menambahkan bahwa saat ini penyidik masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Provinsi Jambi terkait kerugian yang ditimbulkan. Setelah hasil audit keluar, penyidik akan menentukan langkah selanjutnya. Puluhan saksi telah diperiksa oleh penyidik Polres Tebo dan tim audit Inspektorat Provinsi Jambi. Mantan PJ Ibu PKK, Armayanti Aspan, diperiksa oleh tim audit di Kota Jambi karena tidak dapat hadir pada jadwal pemeriksaan di Polres Tebo.
Tebo, Muslim HS, Bungo TV.