Bungotv.co, Muaro Jambi – Seorang suami di Muaro Jambi melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Kejadian ini viral di media sosial melalui video berdurasi 37 detik yang memperlihatkan cekcok hebat antara pasangan suami istri.
Peristiwa itu terjadi di wilayah KM 17, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam video tampak sang suami membawa senjata tajam dan mengancam istrinya yang tengah terbaring di tanah.

Tak lama setelah video viral, polisi dari Polsek Mestong langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti. Pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Mestong berhasil mengamankan pelaku bernama Afriandi (48), warga RT 13 Desa Muaro Sebapo.
Pelaku dikenakan Pasal 44 Undang-Undang PKDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.









